PENEGAKAN HUKUM

Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB
Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sepanjang 2022, Ditjen Pajak (DJP) berhasil memulihkan kerugian pada pendapatan negara melalui upaya penegakan hukum pidana senilai hampir Rp1,69 triliun.

Melalui laman resminya, DJP mengatakan kegiatan penegakan hukum pidana bidang perpajakan tersebut dilakukan melalui proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang dilanjutkan dengan penyidikan dan forensik digital.

“Pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital dilakukan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ...,” seperti dikutip dari laman pajak.go.id, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan sendiri didasari oleh dasar hukum yang tercantum pada Pasal 38, 39, dan 39A UU 28/2007 s.t.d.t.d UU 7/2021 (UU KUP). Ketiga pasal tersebut mengatur tentang delik pidana pajak.

Delik pidana pajak yang tercantum dalam 3 pasal tersebut meliputi kealpaan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut, pembuatan faktur pajak fiktif, dan lain-lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Bagi para pelaku yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau kurungan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Selain sanksi pidana berupa penjara atau kurungan, wajib pajak juga dikenakan sanksi denda paling sedikit 1 atau 2 kali jumlah pajak terutang.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Adapun jumlah kasus pidana perpajakan yang dilakukan oleh DJP selama 2022 terdiri dari 115 kasus wajib pajak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan, 54 kegiatan penyitaan dengan nilai sita hasil penilaian sebesar Rp315 miliar.

Kemudian, terdapat 1.244 kegiatan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak, 806 penyelesaian pelaksanaan forensik digital, dan 16 kasus yang dilakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

DJP mengatakan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan kewenangan yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan demi tegaknya hukum pidana pajak dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

“Pemenuhan asas keadilan dilaksanakan oleh DJP melalui penegakan hukum pidana yang adil dan tepat sasaran dengan mengedepankan asas ultimum remedium ...,” imbuh DJP. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN