PENEGAKAN HUKUM

Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB
Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sepanjang 2022, Ditjen Pajak (DJP) berhasil memulihkan kerugian pada pendapatan negara melalui upaya penegakan hukum pidana senilai hampir Rp1,69 triliun.

Melalui laman resminya, DJP mengatakan kegiatan penegakan hukum pidana bidang perpajakan tersebut dilakukan melalui proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang dilanjutkan dengan penyidikan dan forensik digital.

“Pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital dilakukan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ...,” seperti dikutip dari laman pajak.go.id, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Adapun kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan sendiri didasari oleh dasar hukum yang tercantum pada Pasal 38, 39, dan 39A UU 28/2007 s.t.d.t.d UU 7/2021 (UU KUP). Ketiga pasal tersebut mengatur tentang delik pidana pajak.

Delik pidana pajak yang tercantum dalam 3 pasal tersebut meliputi kealpaan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut, pembuatan faktur pajak fiktif, dan lain-lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Bagi para pelaku yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau kurungan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Selain sanksi pidana berupa penjara atau kurungan, wajib pajak juga dikenakan sanksi denda paling sedikit 1 atau 2 kali jumlah pajak terutang.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Adapun jumlah kasus pidana perpajakan yang dilakukan oleh DJP selama 2022 terdiri dari 115 kasus wajib pajak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan, 54 kegiatan penyitaan dengan nilai sita hasil penilaian sebesar Rp315 miliar.

Kemudian, terdapat 1.244 kegiatan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak, 806 penyelesaian pelaksanaan forensik digital, dan 16 kasus yang dilakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

DJP mengatakan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan kewenangan yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan demi tegaknya hukum pidana pajak dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

“Pemenuhan asas keadilan dilaksanakan oleh DJP melalui penegakan hukum pidana yang adil dan tepat sasaran dengan mengedepankan asas ultimum remedium ...,” imbuh DJP. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal