Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan meningkatkan aktivitas forensik digital sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aktivitas forensik digital akan ditingkatkan pada tahun depan. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 disebutkan forensik digital dilakukan dalam konteks untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Hal yang juga penting adalah melakukan percepatan implementasi coretax system dan meningkatkan aktivitas digital forensic untuk mendukung penegakan hukum pajak,” ujar Sri Mulyani, dikutip pada Rabu (1/6/2022).
Forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik mulai dari kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik, sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Unit yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan forensik digital berada di bawah naungan Direktorat Penegakan Hukum DJP dan Kantor Wilayah DJP. Prosedur kegiatan forensik digital terdiri atas 4 prosedur. Simak ‘Apa Itu Forensik Digital untuk Kepentingan Perpajakan?’.
Sepanjang 2021, otoritas pajak mencatat telah melakukan penyelesaian atas 700 pelaksanaan kegiatan forensik digital. DJP juga sedang mempersiapkan penerimaan jabatan fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital.
Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini telah menerbitkan aturan jabatan fungsional pemeriksa pajak secara umum dan jabatan fungsional subunsur forensik digital.
"Saat ini sedang dipersiapkan untuk penerimaan fungsional forensik digital yang diimplementasikan pada Juli 2022," katanya pada awal tahun ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.