KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pendataan Pajak Kendaraan Perlu Dilaksanakan hingga Level Lurah

Muhamad Wildan | Minggu, 15 September 2024 | 17:30 WIB
Pendataan Pajak Kendaraan Perlu Dilaksanakan hingga Level Lurah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota diperlukan sehingga pendataan objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat turut dilakukan oleh petugas di tingkat pemerintahan terbawah, yakni kelurahan.

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman mengatakan provinsi tidak memiliki pegawai hingga tingkat kelurahan. Hanya kabupaten/kota yang memiliki perangkat pada level tersebut.

"Validasi data bisa dilakukan dengan maksimal bila ada peran serta kabupaten/kota menghadirkan kelurahan," katanya, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bila pendataan objek PKB hanya dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi (pemprov) saja, tingkat validitas dari data objek PKB tidak akan bisa mencapai 90%. Untuk mencapai tingkat validitas data dimaksud, kabupaten/kota perlu dilibatkan.

"Karena yang bisa dan yang punya aparatur sampai tingkat kelurahan itu adalah kabupaten/kota," ujar Azwirman.

Apabila sinergi dilakukan, lanjutnya, provinsi bakal mendapatkan tambahan penerimaan PKB, sedangkan kabupaten/kota akan mendapatkan tambahan opsen PKB.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Ini tujuannya bersama-sama melakukan dan mengoptimalkan pemungutan PKB dan dampaknya adalah meningkatnya opsen PKB," tuturnya.

Sebagai informasi, Kemendagri telah meminta provinsi untuk segera menyusun pergub tentang sinergi pemungutan opsen PKB, BBNKB, beserta opsennya.

Tak hanya itu, provinsi juga perlu segera menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) dengan kabupaten/kota yang memerinci bentuk sinergi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemendagri berharap pergub dan PKS tentang sinergi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya bisa diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir Oktober 2024.

Setelah disepakati, pemprov bersama pemkab/pemkot juga perlu melakukan uji coba pemungutan opsen paling lambat pada pekan pertama November 2024. Uji coba dilakukan bersama bank yang ditunjuk sebagai penempatan rekening kas umum daerah (RKUD). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja