Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota diperlukan sehingga pendataan objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat turut dilakukan oleh petugas di tingkat pemerintahan terbawah, yakni kelurahan.
Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman mengatakan provinsi tidak memiliki pegawai hingga tingkat kelurahan. Hanya kabupaten/kota yang memiliki perangkat pada level tersebut.
"Validasi data bisa dilakukan dengan maksimal bila ada peran serta kabupaten/kota menghadirkan kelurahan," katanya, dikutip pada Minggu (15/9/2024).
Bila pendataan objek PKB hanya dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi (pemprov) saja, tingkat validitas dari data objek PKB tidak akan bisa mencapai 90%. Untuk mencapai tingkat validitas data dimaksud, kabupaten/kota perlu dilibatkan.
"Karena yang bisa dan yang punya aparatur sampai tingkat kelurahan itu adalah kabupaten/kota," ujar Azwirman.
Apabila sinergi dilakukan, lanjutnya, provinsi bakal mendapatkan tambahan penerimaan PKB, sedangkan kabupaten/kota akan mendapatkan tambahan opsen PKB.
"Ini tujuannya bersama-sama melakukan dan mengoptimalkan pemungutan PKB dan dampaknya adalah meningkatnya opsen PKB," tuturnya.
Sebagai informasi, Kemendagri telah meminta provinsi untuk segera menyusun pergub tentang sinergi pemungutan opsen PKB, BBNKB, beserta opsennya.
Tak hanya itu, provinsi juga perlu segera menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) dengan kabupaten/kota yang memerinci bentuk sinergi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya.
Kemendagri berharap pergub dan PKS tentang sinergi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya bisa diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir Oktober 2024.
Setelah disepakati, pemprov bersama pemkab/pemkot juga perlu melakukan uji coba pemungutan opsen paling lambat pada pekan pertama November 2024. Uji coba dilakukan bersama bank yang ditunjuk sebagai penempatan rekening kas umum daerah (RKUD). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pegawai pajaknya yg di sumpah dulu TTD, klo korupsi siap dihukum mati. GIMANA?