KEBIJAKAN PAJAK

Pendapatan Negara 2023 Ditarget Hanya Tumbuh 1,1 Persen, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Pendapatan Negara 2023 Ditarget Hanya Tumbuh 1,1 Persen, Ini Kata BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan target pendapatan negara pada tahun depan mencapai Rp2.463,02 triliun atau hanya tumbuh 1,1% dibandingkan dengan proyeksi pendapatan negara pada tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan harga komoditas pada tahun depan tidak akan setinggi pada tahun ini sehingga pertumbuhan pendapatan negara diproyeksikan tidak akan tinggi.

"Kami harus siap dengan skenario di mana harga komoditas mungkin tidak akan setinggi itu lagi pada 2023. Kami harus siapkan APBN itu untuk tetap antisipatif," katanya, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sampai dengan September 2022, realisasi pendapatan negara sudah mencapai Rp1.974,7 triliun, naik 46% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Dari realisasi tersebut, pendapatan yang berasal dari perpajakan mencapai Rp1.542,6 triliun, tumbuh 49%. Penerimaan perpajakan diekspektasikan mencapai Rp1.924,9 triliun, lebih tinggi dari target APBN 2022 sejumlah Rp1.784 triliun.

Pemerintah memperkirakan pendapatan negara 2023 akan mengalami normalisasi sehingga target belanja negara pada 2023 juga ikut diturunkan. Tahun depan, belanja negara ditetapkan Rp3.061,1 triliun, turun 3,4% dibandingkan dengan outlook APBN 2022.

"Supaya kita bisa melindungi masyarakat miskin dan rentan, APBN harus berperan sebagai shock absorber yang sangat kuat. Itu harganya mahal. Jadi, di sisi pendapatan, kami harus hati-hati dan konservatif. Di sisi belanjanya, kami harus siapkan dengan baik," ujar Febrio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata