KEBIJAKAN PAJAK

Pendapatan Negara 2023 Ditarget Hanya Tumbuh 1,1 Persen, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Pendapatan Negara 2023 Ditarget Hanya Tumbuh 1,1 Persen, Ini Kata BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan target pendapatan negara pada tahun depan mencapai Rp2.463,02 triliun atau hanya tumbuh 1,1% dibandingkan dengan proyeksi pendapatan negara pada tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan harga komoditas pada tahun depan tidak akan setinggi pada tahun ini sehingga pertumbuhan pendapatan negara diproyeksikan tidak akan tinggi.

"Kami harus siap dengan skenario di mana harga komoditas mungkin tidak akan setinggi itu lagi pada 2023. Kami harus siapkan APBN itu untuk tetap antisipatif," katanya, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sampai dengan September 2022, realisasi pendapatan negara sudah mencapai Rp1.974,7 triliun, naik 46% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Dari realisasi tersebut, pendapatan yang berasal dari perpajakan mencapai Rp1.542,6 triliun, tumbuh 49%. Penerimaan perpajakan diekspektasikan mencapai Rp1.924,9 triliun, lebih tinggi dari target APBN 2022 sejumlah Rp1.784 triliun.

Pemerintah memperkirakan pendapatan negara 2023 akan mengalami normalisasi sehingga target belanja negara pada 2023 juga ikut diturunkan. Tahun depan, belanja negara ditetapkan Rp3.061,1 triliun, turun 3,4% dibandingkan dengan outlook APBN 2022.

"Supaya kita bisa melindungi masyarakat miskin dan rentan, APBN harus berperan sebagai shock absorber yang sangat kuat. Itu harganya mahal. Jadi, di sisi pendapatan, kami harus hati-hati dan konservatif. Di sisi belanjanya, kami harus siapkan dengan baik," ujar Febrio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?