AUSTRALIA

Pendapatan Industri Berbasis Aplikasi Disasar

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2016 | 18:02 WIB
Pendapatan Industri Berbasis Aplikasi Disasar

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah pusat dan otorias pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) akan memberi sanksi bagi siapa saja yang berlaku curang dalam mengoperasikan bisnisnya, terutama dengan memanfaatkan kecanggihan sistem teknologi.

Direktur Dewan Perpajakan (Board of Taxation) Michael Andrew mengatakan pemerintah Australia sedang bekerja sama dengan ATO untuk mendapatkan solusi untuk memecahkan masalah perpajakan pada usaha berbasis aplikasi.

“Kami telah memulai program dua tahunan bersama dengan ATO untuk meningkatkan mekanisme dalam pengumpulan dan pendokumentasian pajak untuk industri semacam ini. Hingga saat ini, kami masih mencari berapa besar pangsa pasar mereka,” kata Michael, Senin (15/8).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pemerintah Australia memang memberi perhatian khusus terhadap industri tertentu yang memiliki tingkat ketidakpatuhan cukup besar. Salah satunya adalah usaha berbasis aplikasi.

Michael merasa prihatin terhadap banyak pihak yang berjuang sekuat tenaga untuk terlepas dari jaring sistem pajak guna meningkatkan kekayaannya.

“Seakan-akan jika kamu membayar pajakmu, kekayaanmu akan berkurang. Kalau begitu, jangan harap mendapat manfaat atas apapun kalau kamu tidak mau memberi kontribusi dalam sistem perpajakan,” kata Michael.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Usaha penginapan seperti Airbnb dan jasa transportasi seperti Uber yang mana keduanya dijalankan melalui aplikasi, telah menjadi incaran ATO.

Tahun lalu saja, seperti dilansir theaustralian.com/au, ATO telah mengimbau 20.000 pengemudi berbasis aplikasi di Australia untuk mengungkapkan penghasilan mereka. Jika tidak, penghasilan mereka itu akan dikenakan pajak beserta dengan dendanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor