AUSTRALIA

Pendapatan Industri Berbasis Aplikasi Disasar

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2016 | 18:02 WIB
Pendapatan Industri Berbasis Aplikasi Disasar

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah pusat dan otorias pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) akan memberi sanksi bagi siapa saja yang berlaku curang dalam mengoperasikan bisnisnya, terutama dengan memanfaatkan kecanggihan sistem teknologi.

Direktur Dewan Perpajakan (Board of Taxation) Michael Andrew mengatakan pemerintah Australia sedang bekerja sama dengan ATO untuk mendapatkan solusi untuk memecahkan masalah perpajakan pada usaha berbasis aplikasi.

“Kami telah memulai program dua tahunan bersama dengan ATO untuk meningkatkan mekanisme dalam pengumpulan dan pendokumentasian pajak untuk industri semacam ini. Hingga saat ini, kami masih mencari berapa besar pangsa pasar mereka,” kata Michael, Senin (15/8).

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Pemerintah Australia memang memberi perhatian khusus terhadap industri tertentu yang memiliki tingkat ketidakpatuhan cukup besar. Salah satunya adalah usaha berbasis aplikasi.

Michael merasa prihatin terhadap banyak pihak yang berjuang sekuat tenaga untuk terlepas dari jaring sistem pajak guna meningkatkan kekayaannya.

“Seakan-akan jika kamu membayar pajakmu, kekayaanmu akan berkurang. Kalau begitu, jangan harap mendapat manfaat atas apapun kalau kamu tidak mau memberi kontribusi dalam sistem perpajakan,” kata Michael.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Usaha penginapan seperti Airbnb dan jasa transportasi seperti Uber yang mana keduanya dijalankan melalui aplikasi, telah menjadi incaran ATO.

Tahun lalu saja, seperti dilansir theaustralian.com/au, ATO telah mengimbau 20.000 pengemudi berbasis aplikasi di Australia untuk mengungkapkan penghasilan mereka. Jika tidak, penghasilan mereka itu akan dikenakan pajak beserta dengan dendanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 04 Desember 2024 | 09:30 WIB KURS PAJAK 04 DESEMBER 2024 - 10 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP