AUSTRALIA

Pendapatan Industri Berbasis Aplikasi Disasar

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2016 | 18:02 WIB
Pendapatan Industri Berbasis Aplikasi Disasar

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah pusat dan otorias pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) akan memberi sanksi bagi siapa saja yang berlaku curang dalam mengoperasikan bisnisnya, terutama dengan memanfaatkan kecanggihan sistem teknologi.

Direktur Dewan Perpajakan (Board of Taxation) Michael Andrew mengatakan pemerintah Australia sedang bekerja sama dengan ATO untuk mendapatkan solusi untuk memecahkan masalah perpajakan pada usaha berbasis aplikasi.

“Kami telah memulai program dua tahunan bersama dengan ATO untuk meningkatkan mekanisme dalam pengumpulan dan pendokumentasian pajak untuk industri semacam ini. Hingga saat ini, kami masih mencari berapa besar pangsa pasar mereka,” kata Michael, Senin (15/8).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Pemerintah Australia memang memberi perhatian khusus terhadap industri tertentu yang memiliki tingkat ketidakpatuhan cukup besar. Salah satunya adalah usaha berbasis aplikasi.

Michael merasa prihatin terhadap banyak pihak yang berjuang sekuat tenaga untuk terlepas dari jaring sistem pajak guna meningkatkan kekayaannya.

“Seakan-akan jika kamu membayar pajakmu, kekayaanmu akan berkurang. Kalau begitu, jangan harap mendapat manfaat atas apapun kalau kamu tidak mau memberi kontribusi dalam sistem perpajakan,” kata Michael.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Usaha penginapan seperti Airbnb dan jasa transportasi seperti Uber yang mana keduanya dijalankan melalui aplikasi, telah menjadi incaran ATO.

Tahun lalu saja, seperti dilansir theaustralian.com/au, ATO telah mengimbau 20.000 pengemudi berbasis aplikasi di Australia untuk mengungkapkan penghasilan mereka. Jika tidak, penghasilan mereka itu akan dikenakan pajak beserta dengan dendanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi