PEMILU 2024

Pendaftaran Capres-Cawapres Bakal Dimajukan, Ini Kata Mahfud dan DPR

Muhamad Wildan | Senin, 11 September 2023 | 15:00 WIB
Pendaftaran Capres-Cawapres Bakal Dimajukan, Ini Kata Mahfud dan DPR

Ilustrasi. Penyandang disabilitas intelektual memasukkan surat suara saat simulasi pemilu serentak 2024 di Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi pada 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan percepatan jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut diperlukan dalam rangka meredakan suasana.

"Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan. Malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama, bertengkar siapa yang maju, siapa yang daftar," katanya dikutip dari infopublik.id, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Rencana untuk memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres sudah tertuang dalam draf Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Tanggal Pemungutan Suara Tetap

Meski tanggal pendaftaran direncanakan maju, pemungutan suara tetap akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sebagaimana yang berlaku saat ini. Adapun jadwal pendaftaran capres dan cawapres sebelumnya, yaitu pada 19 Oktober - 15 November 2023.

"Ini draf karena keputusan perubahan jadwal maka tidak perlu undang-undang. Hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu. Ini saja ketemu, sudah setuju," tutur Mahfud.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Meski sudah mendapatkan dukungan dari pemerintah, Komisi II DPR tetap meminta KPU untuk memberikan penjelasan resmi terkait dengan rencana percepatan pendaftaran capres dan cawapres tersebut.

"Nanti akan kami minta penjelasan lebih detail dari KPU pada saat rapat konsultasi sebelum peraturan KPU soal itu disetujui. Waktu pendaftaran itu sudah sesuai dengan Perpu Pemilu yang diterbitkan beberapa waktu lalu," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN