PEMILU 2024

Pendaftaran Capres-Cawapres Bakal Dimajukan, Ini Kata Mahfud dan DPR

Muhamad Wildan | Senin, 11 September 2023 | 15:00 WIB
Pendaftaran Capres-Cawapres Bakal Dimajukan, Ini Kata Mahfud dan DPR

Ilustrasi. Penyandang disabilitas intelektual memasukkan surat suara saat simulasi pemilu serentak 2024 di Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi pada 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan percepatan jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut diperlukan dalam rangka meredakan suasana.

"Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan. Malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama, bertengkar siapa yang maju, siapa yang daftar," katanya dikutip dari infopublik.id, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rencana untuk memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres sudah tertuang dalam draf Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Tanggal Pemungutan Suara Tetap

Meski tanggal pendaftaran direncanakan maju, pemungutan suara tetap akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sebagaimana yang berlaku saat ini. Adapun jadwal pendaftaran capres dan cawapres sebelumnya, yaitu pada 19 Oktober - 15 November 2023.

"Ini draf karena keputusan perubahan jadwal maka tidak perlu undang-undang. Hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu. Ini saja ketemu, sudah setuju," tutur Mahfud.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Meski sudah mendapatkan dukungan dari pemerintah, Komisi II DPR tetap meminta KPU untuk memberikan penjelasan resmi terkait dengan rencana percepatan pendaftaran capres dan cawapres tersebut.

"Nanti akan kami minta penjelasan lebih detail dari KPU pada saat rapat konsultasi sebelum peraturan KPU soal itu disetujui. Waktu pendaftaran itu sudah sesuai dengan Perpu Pemilu yang diterbitkan beberapa waktu lalu," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan