KONSULTASI

Penangguhan PPh Pasal 21 Selama Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juli 2020 | 12:42 WIB
Penangguhan PPh Pasal 21 Selama Pandemi Covid-19

Charles Limin,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
SAYA seorang karyawati yang bekerja di salah satu perusahaan swasta.

Sebagai informasi, perusahaan kami telah memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP untuk beberapa karyawan yang memenuhi syarat, yakni yang memiiki penghasilan bruto bersifat tetap dan disetahunkan dengan nilai kurang dari Rp200 juta. Akan tetapi, perusahaan kami masih mengalami kesulitan arus kas sehingga ingin menangguhkan pembayaran PPh Pasal 21 untuk karyawan yang memiliki penghasilan di atas Rp200 juta. Adapun dalam kasus perusahaan kami, PPh Pasal 21 diberikan sebagai bentuk tunjangan penghasilan kepada karyawan sehingga pihak perusahaan yang akan menanggung pembayarannya.

Pertanyaan saya, apakah pemerintah memberikan insentif pajak di tengah pandemi Covid-19 berupa penangguhan untuk PPh Pasal 21? Lalu, berapa lama jangka waktu untuk dapat memanfaatkannya?

Zahra, Jakarta

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan yang telah diajukan kepada Pengasuh Kanal Kolaborasi Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research.

Terkait pertanyaan yang Ibu ajukan, yaitu insentif pajak berupa PPh Pasal 21 selama masa pandemi Covid-19, kita perlu melihat beberapa aturan hukum terkait. Setidaknya. hingga saat ini, terdapat dua jenis insentif pajak untuk PPh Pasal 21. Pertama, PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah (PPh Pasal 21 DTP). Kedua, pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21. Berikut penjelasan atas masing-masing ketentuan tersebut.

1. PPh Pasal 21 DTP
Pemberian fasilitas pajak berupa PPh Pasal 21 DTP, baik diberikan kepada pemberi kerja maupun diserahkan secara langsung kepada masyarakat, diatur dalam PMK 44/2020 yang diterbitkan pada 27 April 2020. Lebih lanjut, aturan teknis mengenai PPh Pasal 21 DTP juga dapat dicermati secara lebih terperinci dalam SE-29/2020.

Secara garis besar, insentif ini diberikan kepada 1.062 bidang industri tertentu yang tercantum dalam Lampiran A PMK 44/2020. Selain itu, insentif PPh Pasal 21 DTP juga diberikan kepada para pegawai yang bekerja di perusahaan yang telah ditetapkan sebagai KITE dan telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat/ izin pengusaha kawasan berikat/ PDKB.

Pada awalnya, insentif PPh Pasal 21 DTP ini diberikan untuk masa pajak April sampai dengan September 2020 sebagaimana diatur dalam PMK 44/2020. Penambahan jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP hingga Desember 2020 baru diatur melalui Perpres No. 72/2020 yang mulai berlaku sejak diundangkan, yakni 25 Juni 2020.

Penting pula untuk diketahui bahwa pemerintah kembali memberikan relaksasi perpajakan tambahan untuk mengatasi dampak Covid-19 melalui penambahan alokasi anggaran untuk PPh 21 DTP sebesar Rp8,60 triliun yang diatur dalam Perpres No. 72/2020. Selain itu, pemerintah juga menurunkan estimasi pendapatan negara dalam revisi APBNP 2020 dengan mempertimbangkan adanya berbagai perluasan dan perpanjangan kebijakan insentif perpajakan, termasuk untuk PPh Pasal 21 DTP.

2. Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 21
Fasilitas pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 selama pandemi Covid-19 diberikan secara langsung tanpa perlu menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21 (SKB PPh Pasal 21). Oleh karena itu, persyaratan untuk mendapat fasilitas ini cenderung lebih mudah secara administratif. Aturan terkait pemberian fasilitas pajak yang diberikan untuk masa pajak April hingga September 2020 tersebut diatur melalui PMK 28/2020 dengan aturan teknis berupa SE-24/2020 .

Dengan demikian, tidak terdapat insentif pajak khusus di masa pandemi Covid-19 yang berupa penangguhan PPh Pasal 21. Penangguhan sendiri dapat dikatakan sebagai penundaan pembayaran pajak terutang selama masa kahar sebagaimana pandemi seperti sekarang.

Dalam kasus semacam perusahaan Ibu yang memiliki kesulitan arus kas tetapi tetap mengupayakan pemberian penghasilan kepada para karyawan maka perusahaan Ibu dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak kepada pemerintah. Mekanisme pengangsuran atau penundaan pembayarannya semcam ini diatur dalam PMK 242/2014.

Berdasarkan beleid tersebut, apabila wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktu yang telah ditetapkan maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak. Simak artikel: “Penundaan Pembayaran Utang Pajak di Tengah Pandemi Covid-19

Untuk mendapatkan penundaan pembayaran pajak, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran pajak paling lama sembilan hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran. Permohonan itu juga harus disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan penundaan pembayaran pajak.

Selanjutnya, apabila penetapan batas waktu tersebut ternyata tidak dapat dipenuhi, permohonan penangguhan juga masih dapat dipertimbangkan oleh DJP sepanjang wajib pajak dapat membuktikan kebenaran atas keadaan yang berada di luar kekuasaannya tersebut.

Dengan demikian, untuk kasus Ibu kami dapat memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, perusahaan Ibu tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP untuk karyawan dengan penghasilan bruto disetahunkan kurang dari Rp200 juta hingga masa pajak Desember 2020.

Kedua, untuk karyawan yang memenuhi syarat pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai PMK 28/2020 maka mereka dapat memanfaatkannya hingga masa pajak September 2020. Ketiga, untuk karyawan lain yang tidak berhak atas insentif PPh Pasal 21 DTP maupun pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 maka perusahaan Ibu dapat mengajukan penangguhan pembayaran pajak sesuai dengan mekanisme yang terdapat dalam PMK 242/2014 sepanjang perusahaan Ibu memiliki bukti-bukti yang memadai.

Demikian jawaban dari kami. Semoga dapat membantu menjawab pertanyaan Ibu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN