PROVINSI LAMPUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan Baru 3 Minggu, Penerimaan Rp18,6 Miliar

Dian Kurniati | Jumat, 23 April 2021 | 18:43 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Baru 3 Minggu, Penerimaan Rp18,6 Miliar

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung telah mengumpulkan penerimaan Rp18,6 miliar dalam 3 pekan pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan banyak pemilik kendaraan yang langsung memanfaatkan insentif pajak tersebut. Sepanjang 1—20 April 2021, kantor-kantor Samsat di Lampung telah melayani pemutihan pajak sekitar 25.000 kendaraan bermotor.

"Alhamdulillah antusias masyarakat untuk membayar pajak cukup tinggi," katanya, dikutip pada Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Adi mengatakan Bapenda terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung untuk menyukseskan program pemutihan pajak. Pemprov ingin makin banyak masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak sembari memastikan kantor Samsat tidak menjadi klaster penularan Covid-19.

Bapenda bersama Ditlantas Polda berencana menambah kapasitas antrean di kantor Samsat agar partisipasi masyarakat dalam program pemutihan pajak meningkat. Saat ini, setiap kantor Samsat hanya melayani 150 orang yang telah mendaftar online setiap sehari.

Nantinya, kapasitas akan ditingkatkan menjadi 225 orang. Dengan penambahan tersebut, antrean setiap shift juga akan bertambah dari semula 50 orang menjadi 75 orang. "Kami tidak mengalami kendala yang berarti sehingga prosesnya berjalan dengan baik sampai saat ini," ujarnya, seperti dilansir lampungpro.co.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2021 mengatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk.

Terhadap pemilik kendaraan bermotor tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan bermotor 1 tahun berjalan, tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan surat ketetapan pajak daerah (SKPD)/tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) terakhir. Program pemutihan pajak berlaku mulai 1 April - 30 September 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember