PROVINSI LAMPUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan Baru 3 Minggu, Penerimaan Rp18,6 Miliar

Dian Kurniati | Jumat, 23 April 2021 | 18:43 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Baru 3 Minggu, Penerimaan Rp18,6 Miliar

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung telah mengumpulkan penerimaan Rp18,6 miliar dalam 3 pekan pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan banyak pemilik kendaraan yang langsung memanfaatkan insentif pajak tersebut. Sepanjang 1—20 April 2021, kantor-kantor Samsat di Lampung telah melayani pemutihan pajak sekitar 25.000 kendaraan bermotor.

"Alhamdulillah antusias masyarakat untuk membayar pajak cukup tinggi," katanya, dikutip pada Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Adi mengatakan Bapenda terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung untuk menyukseskan program pemutihan pajak. Pemprov ingin makin banyak masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak sembari memastikan kantor Samsat tidak menjadi klaster penularan Covid-19.

Bapenda bersama Ditlantas Polda berencana menambah kapasitas antrean di kantor Samsat agar partisipasi masyarakat dalam program pemutihan pajak meningkat. Saat ini, setiap kantor Samsat hanya melayani 150 orang yang telah mendaftar online setiap sehari.

Nantinya, kapasitas akan ditingkatkan menjadi 225 orang. Dengan penambahan tersebut, antrean setiap shift juga akan bertambah dari semula 50 orang menjadi 75 orang. "Kami tidak mengalami kendala yang berarti sehingga prosesnya berjalan dengan baik sampai saat ini," ujarnya, seperti dilansir lampungpro.co.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2021 mengatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk.

Terhadap pemilik kendaraan bermotor tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan bermotor 1 tahun berjalan, tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan surat ketetapan pajak daerah (SKPD)/tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) terakhir. Program pemutihan pajak berlaku mulai 1 April - 30 September 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN