DDTC Fiscal Research & Advisory.
PERKENALKAN, saya Hendra. Saya merupakan staf pajak di suatu perusahaan yang bergerak di industri consumer goods. Kami berencana untuk mengembangkan pabrik di salah satu kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagai salah satu langkah dari manajemen perusahaan untuk memenuhi permintaan pasar terhadap produk kami yang semakin berkembang.
Pertanyaan saya, dalam konteks administrasi pajak pertambahan nilai (PPN) apakah kegiatan usaha yang berada di KEK tersebut dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang atau menjadi tempat PPN terutang yang akan dipusatkan? Terima kasih.
Hendra, Jawa Barat.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Hendra. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.t.d UU HPP).
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, dapat diketahui bahwa pada dasarnya wajib pajak (WP) yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. Simak ‘Apa Itu Pemusatan Tempat PPN Terutang?’
Adapun ketentuan teknis terkait pemusatan PPN tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang (PER-11/2020). Simak juga ‘DJP Tunda Pemusatan PPN Secara Jabatan, Ikuti Coretax System’.
Sesuai Pasal 2 ayat (3) PER-11/2020, tempat yang dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang menjadi tempat PPN terutang dan di tempat tersebut WP telah dikukuhkan sebagai PKP.
Secara teknis, pemberitahuan secara tertulis untuk menetapkan tempat pemusatan dapat diajukan kepada kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat pemusatan dengan tembusan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Adapun format dari pemberitahuan secara tertulis tersebut dapat mengacu pada Lampiran huruf A PER-11/2020.
Kemudian, perlu digarisbawahi terdapat beberapa tempat yang tidak dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang maupun menjadi tempat PPN terutang yang akan dipusatkan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PER-11/2020, yang berbunyi.
“(1) Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang:
tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan.
(2) Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Sesuai bunyi dari beleid di atas, dapat disimpulkan bahwa pabrik perusahaan Bapak yang nantinya akan berlokasi di salah satu KEK tidak dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN ataupun menjadi tempat PPN terutang yang akan dipusatkan. Dengan kata lain, pabrik yang berlokasi di salah satu KEK wajib menjalankan administrasi PPN-nya sendiri sesuai ketentuan yang diatur terkait perlakuan perpajakan di KEK. Simak ‘Cara dan Syarat Mengajukan Tempat Pemusatan PPN Terutang’.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.