PMK 6/2021

Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa Bisa Tidak Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 13:00 WIB
Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa Bisa Tidak Dilakukan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan pengecualian pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan pulsa dan kartu perdana.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 6/2021, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22.

Dalam Pasal 18 ayat (6) ditegaskan pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi dengan beberapa kriteria.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pertama, jumlahnya paling banyak Rp2 juta termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan bukan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta. Kedua, merupakan wajib pajak bank.

“Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau huruf b [jumlah paling banyak Rp2 juta dan wajib pajak bank] dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas,” demikian bunyi Pasal 18 ayat (7) PMK tersebut.

Ketiga, telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PPh berdasarkan PP 23/2018 dan telah terkonfirmasi ke benarannya dalam sistem informasi Ditjen Pajak (DJP). Simak artikel ‘Ketentuan PMK 6/2021, Penjualan Pulsa Dipungut PPh Pasal 22’.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sebagai informasi kembali, pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat pertama adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan/atau kartu perdana dari pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan kartu perdana dari penyelenggara distribusi tingkat pertama. Penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya adalah penyelenggara distribusi setelah tingkat kedua. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?