PMK 6/2021

Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa Bisa Tidak Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 13:00 WIB
Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa Bisa Tidak Dilakukan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan pengecualian pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan pulsa dan kartu perdana.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 6/2021, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22.

Dalam Pasal 18 ayat (6) ditegaskan pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi dengan beberapa kriteria.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pertama, jumlahnya paling banyak Rp2 juta termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan bukan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta. Kedua, merupakan wajib pajak bank.

“Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau huruf b [jumlah paling banyak Rp2 juta dan wajib pajak bank] dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas,” demikian bunyi Pasal 18 ayat (7) PMK tersebut.

Ketiga, telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PPh berdasarkan PP 23/2018 dan telah terkonfirmasi ke benarannya dalam sistem informasi Ditjen Pajak (DJP). Simak artikel ‘Ketentuan PMK 6/2021, Penjualan Pulsa Dipungut PPh Pasal 22’.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi kembali, pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat pertama adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan/atau kartu perdana dari pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan kartu perdana dari penyelenggara distribusi tingkat pertama. Penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya adalah penyelenggara distribusi setelah tingkat kedua. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN