PMK 151/2021

Pemungut Bea Meterai Wajib Laporkan SPT Masa, Ini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Rabu, 03 November 2021 | 09:30 WIB
Pemungut Bea Meterai Wajib Laporkan SPT Masa, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemungut bea meterai memiliki kewajiban untuk melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai kepada Ditjen Pajak (DJP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pelaporan dilaksanakan dengan menyampaikan SPT Masa bea meterai kepada DJP. Merujuk pada Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 151/2021, SPT Masa bea meterai disampaikan dalam bentuk elektronik melalui aplikasi atau sistem yang disediakan oleh DJP.

"Atas penyampaian SPT masa bea meterai ... diberikan bukti penerimaan elektronik," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 151/2021, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selanjutnya, apabila dalam suatu masa pajak ternyata tidak terdapat dokumen yang wajib dipungut bea meterai maka pemungut bea meterai tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada DJP.

Lalu, apabila dalam suatu masa pajak pembubuhan meterai elektronik tidak mungkin dilakukan oleh pemungut bea meterai maka SPT Masa bea meterai yang disampaikan harus dilampiri dengan daftar dokumen.

Selain itu, pemungut bea meterai juga memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran bea meterai. Penyetoran bea meterai yang dipungut pada setiap masa pajak wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti diketahui, PMK 151/2021 merupakan ketentuan baru yang mengatur tentang pemungut bea meterai dan tata cara pemungutannya. PMK itu juga mengatur soal dokumen tertentu yang terutang bea meterai dan dipungut oleh pemungut bea meterai.

Dokumen tertentu tersebut antara lain cek dan bilyet giro, dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejenisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan pelunasan utang.

Wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejenisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta adalah wajib pajak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan ketiga jenis dokumen tersebut dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam sebulan.

Sementara itu, wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen berupa cek dan bilyet giro adalah wajib pajak yang memfasilitasi penerbitan cek dan bilyet giro. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan