PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Usul Pembayaran Pajak Kendaraan Jadi Indikator Kinerja Camat

Muhamad Wildan | Senin, 16 September 2024 | 16:00 WIB
Pemprov Usul Pembayaran Pajak Kendaraan Jadi Indikator Kinerja Camat

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah meminta kabupaten/kota untuk menjadikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai salah satu indikator kinerja camat.

Sekda Jawa Tengah Sumarno berpandangan kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota yang berasal dari opsen PKB.

"Tahun 2025 nanti sudah ada penerapan opsen PKB. Dengan opsen ini, potensi PAD teman-teman kabupaten/kota meningkat. Untuk bisa mengejar peningkatan itu maka perlu kepatuhan wajib pajak," katanya, dikutip pada Senin (16/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Sumarno, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak menjadi faktor penentu PAD. Mengingat APBN lebih banyak digunakan untuk mendukung program prioritas nasional, daerah perlu menaikkan PAD-nya masing-masing guna meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

Sebagai informasi, opsen PKB bakal berlaku mulai 5 Januari 2025 sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), besaran opsen PKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot ialah sebesar 66% dari PKB yang diterima pemprov.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk mendukung implementasi opsen pada tahun depan, Kemendagri telah meminta provinsi untuk segera menyusun pergub tentang sinergi pemungutan opsen PKB, BBNKB, beserta opsennya.

Provinsi juga diminta segera menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) dengan kabupaten/kota yang memerinci bentuk sinergi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya.

Kemendagri berharap pergub dan PKS tentang sinergi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya bisa diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir Oktober 2024.

Setelah sinergi disepakati, pemprov bersama pemkab/pemkot perlu melakukan uji coba pemungutan opsen paling lambat pada pekan pertama November 2024. Uji coba dilakukan bersama bank yang ditunjuk sebagai penempatan rekening kas umum daerah (RKUD). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra