PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Tawarkan Diskon Sanksi Pajak Kendaraan, Begini Persyaratannya

Dian Kurniati | Jumat, 13 Mei 2022 | 13:00 WIB
Pemprov Tawarkan Diskon Sanksi Pajak Kendaraan, Begini Persyaratannya

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara (Sumut) resmi menawarkan insentif pajak berupa pengurangan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB-II).

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut menyebutkan kebijakan insentif tertuang dalam Pergubsu 14/2022. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan insentif tersebut dengan mendatangi Samsat terdekat.

"Ayo segera ke Samsat, pengurangan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II hingga 85%," tulis BPPRD, dikutip pada Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

BPPRD menjelaskan besaran diskon denda pajak kendaraan di tingkat UPPD BPPRD Sumut dapat diberikan paling rendah 20% dan setinggi tingginya 50% sesuai dengan keputusan Kepala UPPD BPPRD Sumut. Lalu, diskon denda hingga 85% dapat diberikan di tingkat Kepala Badan.

Pengurangan denda pajak kendaraan bermotor dapat dinikmati oleh wajib pajak perorangan, badan usaha/swasta, serta BUMN/pemerintah. Dalam hal ini, wajib pajak diharuskan menyampaikan surat permohonan pengurangan denda pajak kendaraan bermotor.

Apabila permohonan tersebut dikuasakan, wajib pajak harus membuat surat kuasa kepada penerima kuasa dengan dibubuhi materai. Kemudian, dokumen yang perlu dilampirkan meliputi fotokopi KTP wajib pajak, fotokopi STNK/SKPD, dan tindasan draft SKPD yang akan dibayar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengurangan denda pajak kendaraan bermotor akan diberikan jika wajib pajak memenuhi kriteria yang dapat dipertimbangkan, meliputi kemampuan bayar wajib pajak; kondisi tertentu objek pajak; kondisi tertentu subjek pajak; dampak sistematis wabah penyakit/krisis ekonomi; serta sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara mengenai insentif pengurangan denda BBNKB-II, besaran yang diberikan di tingkat UPPD BPPRD Sumut paling rendah 20% dan paling tinggi 50%. Di tingkat Kepala Badan, pengurangan dapat diberikan sebesar 85%.

Persyaratan dan kriteria memperoleh insentif pengurangan denda BBNKB-II tersebut sama persis dengan pengurangan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam pamflet yang diunggah, BPPRD juga mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan di Sumut.

"Pajak kita untuk mendukung pembangunan Sumatera Utara," tulis BPPRD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra