PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Tawarkan Diskon Sanksi Pajak Kendaraan, Begini Persyaratannya

Dian Kurniati | Jumat, 13 Mei 2022 | 13:00 WIB
Pemprov Tawarkan Diskon Sanksi Pajak Kendaraan, Begini Persyaratannya

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara (Sumut) resmi menawarkan insentif pajak berupa pengurangan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB-II).

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut menyebutkan kebijakan insentif tertuang dalam Pergubsu 14/2022. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan insentif tersebut dengan mendatangi Samsat terdekat.

"Ayo segera ke Samsat, pengurangan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II hingga 85%," tulis BPPRD, dikutip pada Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BPPRD menjelaskan besaran diskon denda pajak kendaraan di tingkat UPPD BPPRD Sumut dapat diberikan paling rendah 20% dan setinggi tingginya 50% sesuai dengan keputusan Kepala UPPD BPPRD Sumut. Lalu, diskon denda hingga 85% dapat diberikan di tingkat Kepala Badan.

Pengurangan denda pajak kendaraan bermotor dapat dinikmati oleh wajib pajak perorangan, badan usaha/swasta, serta BUMN/pemerintah. Dalam hal ini, wajib pajak diharuskan menyampaikan surat permohonan pengurangan denda pajak kendaraan bermotor.

Apabila permohonan tersebut dikuasakan, wajib pajak harus membuat surat kuasa kepada penerima kuasa dengan dibubuhi materai. Kemudian, dokumen yang perlu dilampirkan meliputi fotokopi KTP wajib pajak, fotokopi STNK/SKPD, dan tindasan draft SKPD yang akan dibayar.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pengurangan denda pajak kendaraan bermotor akan diberikan jika wajib pajak memenuhi kriteria yang dapat dipertimbangkan, meliputi kemampuan bayar wajib pajak; kondisi tertentu objek pajak; kondisi tertentu subjek pajak; dampak sistematis wabah penyakit/krisis ekonomi; serta sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara mengenai insentif pengurangan denda BBNKB-II, besaran yang diberikan di tingkat UPPD BPPRD Sumut paling rendah 20% dan paling tinggi 50%. Di tingkat Kepala Badan, pengurangan dapat diberikan sebesar 85%.

Persyaratan dan kriteria memperoleh insentif pengurangan denda BBNKB-II tersebut sama persis dengan pengurangan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dalam pamflet yang diunggah, BPPRD juga mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan di Sumut.

"Pajak kita untuk mendukung pembangunan Sumatera Utara," tulis BPPRD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses