PROVINSI RIAU

Pemprov Raup Rp181 Miliar Berkat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 29 Desember 2021 | 12:00 WIB
Pemprov Raup Rp181 Miliar Berkat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau mencatat penerimaan pajak dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2021 mencapai Rp181,2 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan penerimaan tersebut terkumpul selama periode pemutihan pada 9 Agustus hingga 9 Desember 2021. Di sisi lain, denda pajak yang dihapus mencapai Rp61,68 miliar.

"Angkanya lumayan besar, tetapi ini bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19 sehingga bisa membayar pajak," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Syahrial menuturkan pemprov mengadakan pemutihan pajak kendaraan demi meringangkan beban ekonomi masyarakat. Pemprov juga berharap insentif tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Gubernur Syamsuar melalui Peraturan Gubernur Riau 30/2021 mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2021. Melalui beleid itu, pemprov memberikan pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Program pemutihan semula berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 November 2021. Namun berdasarkan surat Keputusan Kepala Bapenda nomor Kpts.188/BAPENDA/III/66, program pemutihan tersebut diperpanjang hingga 9 Desember 2021.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Insentif pajak itu diberikan kepada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah.

"Selama program pemutihan denda pajak dilaksanakan, sedikitnya ada 153.556 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut," ujar Syahrial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?