PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Gencarkan Penagihan Pajak Daerah, Utamanya Kendaraan Bermotor

Dian Kurniati | Rabu, 29 Mei 2024 | 14:30 WIB
Pemprov Gencarkan Penagihan Pajak Daerah, Utamanya Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau tengah menggencarkan kegiatan penagihan pajak daerah pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Diky Wijaya mengatakan kegiatan penagihan menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli (PAD) 2024. Penagihan ini utamanya dilaksanakan untuk menyasar pajak kendaraan bermotor.

"Selain melakukan penagihan aktif, Bapenda juga rutin melakukan penegakan hukum berupa razia pajak kendaraan serta melakukan sosialisasi," katanya, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Diky menuturkan kepatuhan sukarela wajib pajak daerah di Provinsi Kepri terus membaik setiap tahun. Untuk pajak kendaraan bermotor, tingkat kepatuhan wajib pajak yang sebelumnya hanya 55% kini telah meningkat menjadi 65%.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak ini antara lain didorong oleh pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Melalui penghapusan denda keterlambatan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang.

Selain kepada individu, dia menyebut kegiatan penagihan juga menyasar badan usaha yang kendaraan operasionalnya masih menunggak pajak daerah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Diky memaparkan realisasi PAD Kepri hingga hingga 17 Mei 2024 telah mencapai Rp604 miliar atau 40,2% dari target Rp1,5 triliun. Angka ini utamanya dikontribusikan oleh pajak kendaraan bermotor senilai Rp195 miliar atau 41,3% dari target Rp 472 miliar.

Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menyumbang Rp178 miliar atau 45,9% dari target Rp387 miliar, serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp164 miliar atau 34,67% dari target Rp 473 miliar.

"Insyaallah di akhir tahun nanti target Rp1,5 triliun ini terlampaui," ujarnya seperti dilansir kutipan.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja