PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Gencarkan Penagihan Pajak Daerah, Utamanya Kendaraan Bermotor

Dian Kurniati | Rabu, 29 Mei 2024 | 14:30 WIB
Pemprov Gencarkan Penagihan Pajak Daerah, Utamanya Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau tengah menggencarkan kegiatan penagihan pajak daerah pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Diky Wijaya mengatakan kegiatan penagihan menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli (PAD) 2024. Penagihan ini utamanya dilaksanakan untuk menyasar pajak kendaraan bermotor.

"Selain melakukan penagihan aktif, Bapenda juga rutin melakukan penegakan hukum berupa razia pajak kendaraan serta melakukan sosialisasi," katanya, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Diky menuturkan kepatuhan sukarela wajib pajak daerah di Provinsi Kepri terus membaik setiap tahun. Untuk pajak kendaraan bermotor, tingkat kepatuhan wajib pajak yang sebelumnya hanya 55% kini telah meningkat menjadi 65%.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak ini antara lain didorong oleh pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Melalui penghapusan denda keterlambatan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang.

Selain kepada individu, dia menyebut kegiatan penagihan juga menyasar badan usaha yang kendaraan operasionalnya masih menunggak pajak daerah.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Diky memaparkan realisasi PAD Kepri hingga hingga 17 Mei 2024 telah mencapai Rp604 miliar atau 40,2% dari target Rp1,5 triliun. Angka ini utamanya dikontribusikan oleh pajak kendaraan bermotor senilai Rp195 miliar atau 41,3% dari target Rp 472 miliar.

Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menyumbang Rp178 miliar atau 45,9% dari target Rp387 miliar, serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp164 miliar atau 34,67% dari target Rp 473 miliar.

"Insyaallah di akhir tahun nanti target Rp1,5 triliun ini terlampaui," ujarnya seperti dilansir kutipan.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini