Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Pemprov DKI Jakarta tidak akan berdampak terhadap administrasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan NIK yang dinonaktifkan tetap bisa digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan sepanjang NIK dimaksud sudah dipadankan dengan NPWP.
"NIK yang telah dipadankan dengan NPWP tersebut tetap bisa digunakan untuk melakukan administrasi perpajakan serta digunakan untuk keperluan pemotongan pajak," katanya, Kamis (2/5/2024).
Terlepas dari hal tersebut, Dwi menuturkan DJP akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memvalidasi NIK yang dinonaktifkan tersebut.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Dukcapil melakukan penonaktifan NIK atas terhadap warga yang sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta.
Penonaktifan NIK tersebut dilakukan untuk menata ulang data kependudukan. Agar terhindar dari penonaktifan NIK, alamat yang tercantum dalam KTP harus sesuai dengan domisili.
Warga ber-KTP DKI Jakarta dapat mengecek status NIK-nya lewat menu Cek Pembekuan Warga yang tersedia di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
Bila NIK dinyatakan terdaftar, artinya NIK tersebut sedang dalam proses pengajuan penonaktifan. Warga pemilik NIK yang keberatan dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai dengan alamat KTP dengan membawa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.
Untuk melakukan reaktivasi NIK, warga harus datang langsung ke loket pelayanan Dinas Dukcapil DKI Jakarta yang tersedia di kelurahan setempat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.