KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Pemprov DKI Jakarta tidak akan berdampak terhadap administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan NIK yang dinonaktifkan tetap bisa digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan sepanjang NIK dimaksud sudah dipadankan dengan NPWP.

"NIK yang telah dipadankan dengan NPWP tersebut tetap bisa digunakan untuk melakukan administrasi perpajakan serta digunakan untuk keperluan pemotongan pajak," katanya, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terlepas dari hal tersebut, Dwi menuturkan DJP akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memvalidasi NIK yang dinonaktifkan tersebut.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Dukcapil melakukan penonaktifan NIK atas terhadap warga yang sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta.

Penonaktifan NIK tersebut dilakukan untuk menata ulang data kependudukan. Agar terhindar dari penonaktifan NIK, alamat yang tercantum dalam KTP harus sesuai dengan domisili.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Warga ber-KTP DKI Jakarta dapat mengecek status NIK-nya lewat menu Cek Pembekuan Warga yang tersedia di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

Bila NIK dinyatakan terdaftar, artinya NIK tersebut sedang dalam proses pengajuan penonaktifan. Warga pemilik NIK yang keberatan dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai dengan alamat KTP dengan membawa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

Untuk melakukan reaktivasi NIK, warga harus datang langsung ke loket pelayanan Dinas Dukcapil DKI Jakarta yang tersedia di kelurahan setempat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra