PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Imbau Masyarakat Manfaatkan Insentif Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Desember 2021 | 14:30 WIB
Pemprov DKI Imbau Masyarakat Manfaatkan Insentif Pajak Daerah

Ilustrasi. Warga melintas di pelican cross di Jakarta, Minggu (21/11/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta berharap pemberian insentif pajak lanjutan seperti diatur dalam Pergub DKI No. 104/2021 dapat mendukung pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak pandemi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya diimbau untuk memanfaatkan insentif-insentif pajak yang tersedia.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir tahun ini sehingga wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," katanya, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pemprov kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak. Insentif ini diberikan atas tunggakan PBB, PKB, pajak reklame, pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir.

Pemutihan atas tunggakan seluruh jenis pajak tersebut diberikan bila wajib pajak melunasi pajak yang terutang paling lambat pada 31 Desember 2021. Khusus PBB dan PKB, terdapat keringanan lainnya yang akan diberikan bila dilunasi paling lambat pada 31 Desember 2021.

Nanti, wajib pajak berhak mendapatkan keringanan sebesar 10% atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 apabila melunasi paling lambat 31 Desember 2021. Keringanan yang sama juga diberikan atas PBB tahun pajak 2021.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila wajib pajak terlanjur membayar PBB tahun pajak 2021 pada Oktober 2021 hingga sebelum berlakunya Pergub 104/2021, wajib pajak dapat meminta keringanan sebesar 10% atas objek pajak yang sama untuk tahun pajak 2022.

Namun demikian, wajib pajak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Bapenda untuk mendapatkan kompensasi tersebut. Permohonan bisa disampaikan melalui pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 24 Januari 2022.

Untuk PKB, pemprov memberikan keringanan pokok pajak sebesar 5% atas PKB tahun pajak 2021 dan sebelum 2021 yang dibayarkan paling lambat pada 31 Desember 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan