Ilustrasi.
YOGYAKARTA DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memperpanjang program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak di DIY dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini diperpanjang selama sebulan, dari yang seharusnya berakhir pada 31 September 2023.
"Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di DIY diperpanjang hingga 31 Oktober 2023," bunyi pengumuman Samsat Sleman, dikutip pada Kamis (5/10/2023).
Pemprov mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39/2023. Terdapat 3 insentif yang akan diberikan dalam program tersebut. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Kedua, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.
Program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan mengikuti program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
"Program bebas denda berlaku secara otomatis pada sistem Samsat. Pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa," bunyi pengumuman Samsat.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor pun dapat mengikuti program pemutihan ini untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus.
Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.
Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.