PROVINSI DI YOGYAKARTA

Pemprov DIY Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 05 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Pemprov DIY Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

YOGYAKARTA DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memperpanjang program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak di DIY dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini diperpanjang selama sebulan, dari yang seharusnya berakhir pada 31 September 2023.

"Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di DIY diperpanjang hingga 31 Oktober 2023," bunyi pengumuman Samsat Sleman, dikutip pada Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Pemprov mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39/2023. Terdapat 3 insentif yang akan diberikan dalam program tersebut. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Kedua, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.

Program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan mengikuti program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

"Program bebas denda berlaku secara otomatis pada sistem Samsat. Pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa," bunyi pengumuman Samsat.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor pun dapat mengikuti program pemutihan ini untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025