Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Wajib pajak terbebas dari sanksi administrasi apabila tunggakan PKB atau BBNKB dilunasi pada 9 Desember hingga 20 Desember 2024.
"Segera bayar PKB sebelum data kendaraan Anda dihapus," tulis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) DIY dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (10/12/2024).
Selain penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB oleh Pemprov DIY, Jasa Raharja juga menghapuskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang lalu.
"Segera manfaatkan program bebas denda dengan mendatangi layanan Samsat terdekat. Untuk pajak tahunan bisa dibayarkan via aplikasi Samsat Digital Nasional, M-Banking BPD DIY, dan Tokopedia," sebut Samsat DIY.
Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.