PROVINSI DI YOGYAKARTA

Pemprov DIY Gelar Pemutihan Pajak, Cuma Berlaku hingga 20 Desember

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Desember 2024 | 18:30 WIB
Pemprov DIY Gelar Pemutihan Pajak, Cuma Berlaku hingga 20 Desember

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Wajib pajak terbebas dari sanksi administrasi apabila tunggakan PKB atau BBNKB dilunasi pada 9 Desember hingga 20 Desember 2024.

"Segera bayar PKB sebelum data kendaraan Anda dihapus," tulis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) DIY dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB oleh Pemprov DIY, Jasa Raharja juga menghapuskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang lalu.

"Segera manfaatkan program bebas denda dengan mendatangi layanan Samsat terdekat. Untuk pajak tahunan bisa dibayarkan via aplikasi Samsat Digital Nasional, M-Banking BPD DIY, dan Tokopedia," sebut Samsat DIY.

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak