PROVINSI SULAWESI TENGAH

Pemprov Beri Diskon Denda Pajak Kendaraan untuk Angkutan Umum

Muhamad Wildan | Senin, 26 September 2022 | 15:30 WIB
Pemprov Beri Diskon Denda Pajak Kendaraan untuk Angkutan Umum

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan fasilitas pengurangan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50% atas kendaraan angkutan umum antarkota.

Pj Sekretaris Daerah Pemprov Sulteng Rudy Dewanto mengatakan pemutihan PKB sebesar 50% diberikan setelah Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengajukan permohonan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng.

"Karena kalau mendengar dari pihak Organda itu, ada yang menunggak sampai 7 tahun sehingga dihitung dulu baru selanjutnya ke proses pemutihan 50%," katanya, dikutip pada Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk mendapatkan fasilitas itu, lanjut Rudy, Organda yang berada di 13 kabupaten/kota diminta untuk segera mengurus permohonan fasilitas pengurangan denda PKB mulai 1 Oktober sampai dengan 3 Desember 2022.

Setelah diajukan permohonan, pemprov akan melakukan penghitungan secara menyeluruh atas jumlah denda pajak yang masih perlu dibayar atas angkutan umum tersebut. Adapun pemutihan denda PKB sebesar 50% diberikan sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Untuk pokok PKB, Pemprov Sulteng tidak memberikan fasilitas pengurangan karena fasilitas tersebut berpotensi memengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kalau biaya pajak pokok itu agak susah karena sensitif sehingga yang boleh itu mengarah pada sanksi dua persen karena terlambat membayar saja," tutur Rudy seperti dilansir sultengterkini.id.

Tambahan informasi, Pemprov Sulawesi Tengah menetapkan target pendapatan daerah pada tahun ini sejumlah Rp9,35 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan