PROVINSI SULAWESI TENGAH

Pemprov Beri Diskon Denda Pajak Kendaraan untuk Angkutan Umum

Muhamad Wildan | Senin, 26 September 2022 | 15:30 WIB
Pemprov Beri Diskon Denda Pajak Kendaraan untuk Angkutan Umum

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan fasilitas pengurangan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50% atas kendaraan angkutan umum antarkota.

Pj Sekretaris Daerah Pemprov Sulteng Rudy Dewanto mengatakan pemutihan PKB sebesar 50% diberikan setelah Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengajukan permohonan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng.

"Karena kalau mendengar dari pihak Organda itu, ada yang menunggak sampai 7 tahun sehingga dihitung dulu baru selanjutnya ke proses pemutihan 50%," katanya, dikutip pada Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Untuk mendapatkan fasilitas itu, lanjut Rudy, Organda yang berada di 13 kabupaten/kota diminta untuk segera mengurus permohonan fasilitas pengurangan denda PKB mulai 1 Oktober sampai dengan 3 Desember 2022.

Setelah diajukan permohonan, pemprov akan melakukan penghitungan secara menyeluruh atas jumlah denda pajak yang masih perlu dibayar atas angkutan umum tersebut. Adapun pemutihan denda PKB sebesar 50% diberikan sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Untuk pokok PKB, Pemprov Sulteng tidak memberikan fasilitas pengurangan karena fasilitas tersebut berpotensi memengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Kalau biaya pajak pokok itu agak susah karena sensitif sehingga yang boleh itu mengarah pada sanksi dua persen karena terlambat membayar saja," tutur Rudy seperti dilansir sultengterkini.id.

Tambahan informasi, Pemprov Sulawesi Tengah menetapkan target pendapatan daerah pada tahun ini sejumlah Rp9,35 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses