PROVINSI SULAWESI TENGAH

Pemprov Beri Diskon Denda Pajak Kendaraan untuk Angkutan Umum

Muhamad Wildan | Senin, 26 September 2022 | 15:30 WIB
Pemprov Beri Diskon Denda Pajak Kendaraan untuk Angkutan Umum

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan fasilitas pengurangan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50% atas kendaraan angkutan umum antarkota.

Pj Sekretaris Daerah Pemprov Sulteng Rudy Dewanto mengatakan pemutihan PKB sebesar 50% diberikan setelah Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengajukan permohonan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng.

"Karena kalau mendengar dari pihak Organda itu, ada yang menunggak sampai 7 tahun sehingga dihitung dulu baru selanjutnya ke proses pemutihan 50%," katanya, dikutip pada Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk mendapatkan fasilitas itu, lanjut Rudy, Organda yang berada di 13 kabupaten/kota diminta untuk segera mengurus permohonan fasilitas pengurangan denda PKB mulai 1 Oktober sampai dengan 3 Desember 2022.

Setelah diajukan permohonan, pemprov akan melakukan penghitungan secara menyeluruh atas jumlah denda pajak yang masih perlu dibayar atas angkutan umum tersebut. Adapun pemutihan denda PKB sebesar 50% diberikan sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Untuk pokok PKB, Pemprov Sulteng tidak memberikan fasilitas pengurangan karena fasilitas tersebut berpotensi memengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Kalau biaya pajak pokok itu agak susah karena sensitif sehingga yang boleh itu mengarah pada sanksi dua persen karena terlambat membayar saja," tutur Rudy seperti dilansir sultengterkini.id.

Tambahan informasi, Pemprov Sulawesi Tengah menetapkan target pendapatan daerah pada tahun ini sejumlah Rp9,35 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN