Ilustrasi.
PALU, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan fasilitas pengurangan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50% atas kendaraan angkutan umum antarkota.
Pj Sekretaris Daerah Pemprov Sulteng Rudy Dewanto mengatakan pemutihan PKB sebesar 50% diberikan setelah Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengajukan permohonan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng.
"Karena kalau mendengar dari pihak Organda itu, ada yang menunggak sampai 7 tahun sehingga dihitung dulu baru selanjutnya ke proses pemutihan 50%," katanya, dikutip pada Senin (26/9/2022).
Untuk mendapatkan fasilitas itu, lanjut Rudy, Organda yang berada di 13 kabupaten/kota diminta untuk segera mengurus permohonan fasilitas pengurangan denda PKB mulai 1 Oktober sampai dengan 3 Desember 2022.
Setelah diajukan permohonan, pemprov akan melakukan penghitungan secara menyeluruh atas jumlah denda pajak yang masih perlu dibayar atas angkutan umum tersebut. Adapun pemutihan denda PKB sebesar 50% diberikan sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Untuk pokok PKB, Pemprov Sulteng tidak memberikan fasilitas pengurangan karena fasilitas tersebut berpotensi memengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
"Kalau biaya pajak pokok itu agak susah karena sensitif sehingga yang boleh itu mengarah pada sanksi dua persen karena terlambat membayar saja," tutur Rudy seperti dilansir sultengterkini.id.
Tambahan informasi, Pemprov Sulawesi Tengah menetapkan target pendapatan daerah pada tahun ini sejumlah Rp9,35 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.