PROVINSI SULAWESI UTARA

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 19 April 2024

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Maret 2024 | 15:00 WIB
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 19 April 2024

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Utara menggelar program penghapusan denda atau pemutihan sekaligus keringanan pajak kendaraan bermotor mulai dari 13 Maret sampai dengan 19 April 2024.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan fasilitas pajak kendaraan bermotor (PKB) diberikan dalam rangka menyambut Ramadan, Paskah, dan Idulfitri.

"Ini merupakan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ada di Sulawesi Utara," katanya, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terdapat beberapa fasilitas pajak yang diberikan pemprov kepada masyarakat. Pertama, keringanan denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 100%. Wajib pajak yang belum melunasi PKB setelah lewat jatuh tempo dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Kedua, pemprov memberikan fasilitas pembebasan pokok dan denda atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Tak hanya itu, pemprov juga memberikan pembebasan denda BBNKB atas penyerahan pertama.

"Ketiga, keringanan pembebasan progresif atas kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebanan setara BBNKB II," ujar Olly seperti dilansir sulawesion.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Seluruh fasilitas pajak tersebut diberikan langsung kepada wajib pajak secara otomatis melalui sistem sepanjang wajib pajak melakukan pembayaran pada periode masa berlaku fasilitas.

"Ayo manfaatkan program ini, hubungi Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menghubungi Hotline Bapenda Sulawesi Utara, 08114371069," tutur Olly. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?