PROVINSI SULAWESI UTARA

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 19 April 2024

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Maret 2024 | 15:00 WIB
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 19 April 2024

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Utara menggelar program penghapusan denda atau pemutihan sekaligus keringanan pajak kendaraan bermotor mulai dari 13 Maret sampai dengan 19 April 2024.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan fasilitas pajak kendaraan bermotor (PKB) diberikan dalam rangka menyambut Ramadan, Paskah, dan Idulfitri.

"Ini merupakan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ada di Sulawesi Utara," katanya, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Terdapat beberapa fasilitas pajak yang diberikan pemprov kepada masyarakat. Pertama, keringanan denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 100%. Wajib pajak yang belum melunasi PKB setelah lewat jatuh tempo dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Kedua, pemprov memberikan fasilitas pembebasan pokok dan denda atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Tak hanya itu, pemprov juga memberikan pembebasan denda BBNKB atas penyerahan pertama.

"Ketiga, keringanan pembebasan progresif atas kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebanan setara BBNKB II," ujar Olly seperti dilansir sulawesion.com.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Seluruh fasilitas pajak tersebut diberikan langsung kepada wajib pajak secara otomatis melalui sistem sepanjang wajib pajak melakukan pembayaran pada periode masa berlaku fasilitas.

"Ayo manfaatkan program ini, hubungi Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menghubungi Hotline Bapenda Sulawesi Utara, 08114371069," tutur Olly. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor