KEBIJAKAN PAJAK

Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap WP yang Tak Punya NPWP, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 08 Januari 2024 | 17:00 WIB
Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap WP yang Tak Punya NPWP, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi atas wajib pajak orang pribadi yang tidak ber-NPWP tetap berlaku meski tata cara penghitungan PPh Pasal 21 telah diubah melalui PP 58/2023.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan Pasal 21 ayat (5a) UU PPh yang mengatur tarif lebih tinggi sebesar 20% masih berlaku. Namun, ketentuan ini akan disesuaikan seiring dengan implementasi NIK sebagai NPWP seperti dimaksud dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

"PMK 136/2023 berlaku 1 Juli 2024. Namun, untuk pengimplementasian tarif lebih tinggi, kita tunggu kebijakan yang akan segera diterbitkan oleh DJP," katanya, Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi bagi wajib pajak orang pribadi tidak ber-NPWP secara regulasi sampai saat ini belum berubah. Namun, untuk implementasinya terkait dengan integrasi NIK dan NPWP dilakukan sesuai dengan kebijakan yang akan diterbitkan oleh DJP.

"Kebijakan lebih lanjutnya bagaimana? Akan ada kebijakan baru terkait dengan NIK sebagai NPWP," ujar Dian.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023 guna menyederhanakan mekanisme penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh wajib orang pribadi mulai dari pegawai hingga nonpegawai.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, dan C yang tercantum dalam Lampiran PP 58/2023.

Untuk tarif efektif harian sebesar 0% dan 0,5% digunakan untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya