PER-2/PJ/2024

Pemotong Pajak Bisa Dianggap Tidak Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Februari 2024 | 08:00 WIB
Pemotong Pajak Bisa Dianggap Tidak Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PER-2/PJ/2024 memuat ketentuan mengenai pemotong pajak yang dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 PER-2/PJ/2024, ada 2 kondisi yang dapat menyebabkan pemotong pajak dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

“SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan … dan penyetoran … dalam 1 masa pajak … ,” bunyi penggalan Pasal 1 angka 9 PER-2/PJ/2024, dikutip pada Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Adapun kedua kondisi tersebut antara lain, pertama, dalam hal pemotong pajak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024, tetapi tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024, bukti pemotongan (bupot) serta SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak yang:

  • membuat bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 - (formulir 1721-VI) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
  • membuat bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final - (formulir 1721-VII) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
  • membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan - (formulir 1721-VIII) dan/atau bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala - (formulir 1721-A1) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak; dan/atau
  • melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak (SSP) dan/atau bukti pemindahbukuan (Pbk) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Kedua, dalam hal tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 PER-2/PJ/2024. Sesuai dengan pasal tersebut, pemotong pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa dalam bentuk formulir kertas untuk masa-masa pajak berikutnya.

“Pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 … dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 10 PER-2/PJ/2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja