UJI MATERIIL

Pemohon Uji Materiil: Pajak 40-75% Bisa Bikin Industri Spa Bangkrut

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Maret 2024 | 14:30 WIB
Pemohon Uji Materiil: Pajak 40-75% Bisa Bikin Industri Spa Bangkrut

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha yang mengajukan uji materiil atas UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menilai pengenaan pajak sebesar 40-75% atas spa menimbulkan kerugian ekonomi.

Kuasa hukum pemohon Mohammad Ahmadi mengatakan kerugian ekonomi timbul lantaran jasa spa dikategorikan sama dengan hiburan malam, kelab malam, bar, dan diskotek sehingga dikenai tarif pajak lebih tinggi ketimbang hiburan pada umumnya.

"Kerugian ekonomis berupa pengenaan pajak yang tinggi sebesar 40-75% [membuka] potensi bangkrutnya usaha spa sebagai akibat pengenaan pajak yang tinggi tersebut," katanya dalam sidang perbaikan permohonan, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kebangkrutan usaha spa akibat beban pajak yang tinggi tersebut berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja sektor jasa spa.

Para pemohon berpandangan spa sesungguhnya merupakan jasa pelayanan kesehatan tradisional dan tidak dapat dimasukkan dalam kategori yang sama dengan jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.

Mengingat beban pajak yang tinggi akibat kategorisasi spa sebagai jasa hiburan khusus tersebut, lanjut pemohon, minat masyarakat untuk melakukan perawatan tubuh dengan menggunakan jasa spa berpotensi menurun.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, pemohon berargumen pelaku usaha spa juga berisiko dibebani pajak berganda, yaitu PBJT oleh pemerintah daerah dan PPN oleh pemerintah pusat.

"Pencantuman kelompok usaha mandi uap/spa termasuk dalam kelompok jasa seni dan hiburan dengan pengenaan tarif PBJT yang dikhususkan sebesar 40-75%...merupakan bentuk perlakuan yang diskriminatif yang tidak menjunjung prinsip keadilan dan persamaan di muka hukum," jelas kuasa hukum Muhammad Hidayat Permana.

Para pemohon pun meminta MK untuk menyatakan frasa 'dan mandi uap/spa' dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Apabila Majelis Hakim MK Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Ahmadi membacakan petitum yang dimohonkan oleh para pemohon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja