Ilustrasi.
TARAKAN, DDTCNews – Pemkot Tarakan, Kalimantan Utara menerapkan aturan baru mengenai pajak daerah sejak akhir tahun lalu. Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan 3/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan yang berlaku sejak 27 Desember 2023 itu dirilis sehubungan dengan berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Melalui perda itu, pemkot mengatur kembali ketentuan atas 9 jenis pajak daerah.
“Perda ini mengatur 9 pajak daerah yaitu PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, PAT, pajak MBLB, pajak sarang burung walet, serta pemungutan opsen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten kota, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB,” bunyi memori penjelasan perda itu, dikutip pada Rabu (6/11/2024).
Ruang lingkup ketentuan yang diatur dalam Perda Kota Tarakan 3/2023 salah satunya perihal tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan) ditetapkan sebagai berikut:
Kedua, tarif BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) umumnya sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan 40%.
Ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk konsumsi tenaga listrik tertentu. Adapun konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, dikenakan tarif PBJT sebesar 3%.
Sementara itu, konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif PBJT sebesar 1,5%. Lalu, konsumsi tenaga listrik dari sumber lain selain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, dikenakan tarif PBJT sebesar 5%
Keempat, tarif pajak reklame sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 4%.
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Kendati Perda Kota Tarakan 3/2023 telah berlaku sejak akhir tahun lalu, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.