KOTA BENGKULU

Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2024 | 09:30 WIB
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi menargetkan semua tempat usaha di wilayahnya sudah memasang alat perekam transaksi atau tapping box.

Arif mengatakan pemasangan tapping box menjadi salah satu upaya pemkot untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Melalui mesin ini, akuntabilitas pajak daerah yang disetorkan pelaku usaha akan meningkat.

"Minimal pada 2024 ini, 90% tempat usaha seperti hotel, rumah makan, dan restoran besar sudah terpasang tapping box. Dengan begitu, potensi PAD bisa terserap secara bagus di kota ini," katanya, dikutip pada Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Arif menuturkan Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Bank Bengkulu perihal tapping box. Bapenda juga telah mendistribusikan tapping box ke beberapa hotel, rumah makan, dan restoran.

Menurutnya, pemasangan tapping box bakal mencegah potensi kebocoran PAD dari sektor pajak daerah. Pemasangan tapping box ini juga telah direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan PAD.

Dia menjelaskan tapping box akan membantu Bapenda memantau kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut. Pemasangan tapping box juga diyakini akan meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Di sisi lain, pemasangan tapping box bakal bakal memudahkan pelaku usaha melakukan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda.

Untuk itu, Arif meminta Bapenda untuk memastikan semua pelaku usaha patuh mengaktifkan mesin tersebut. Menurutnya, komunikasi yang baik dari Bapenda sangat dibutuhkan sehingga semua pelaku usaha patuh melaksanakan kewajibannya.

"Pendekatan dan komunikasi itu penting, jangan langsung pasang saja. Pelaku usaha perlu diberi penjelasan," ujarnya seperti dilansir harianbengkuluekspress.bacakoran.co.

Kepala Bapenda Eddyson sebelumnya menyatakan pemkot akan menambahkan pemasangan 75 unit tapping box pada tahun ini. Dengan penambahan ini, jumlah tapping box yang terpasang di daerahnya akan mencapai 175 unit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses