DEPOK

Pemkot Depok Tawarkan Insentif Pajak Bagi Pemilik Restoran & Hotel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Januari 2020 | 10:02 WIB
Pemkot Depok Tawarkan Insentif Pajak Bagi Pemilik Restoran & Hotel

ilustrasi

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah Kota Depok siap memberikan insentif pajak bagi wajib pajak atau pelaku usaha dengan syarat mau mengintegrasikan data transaksi mereka secara online.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan insentif yang akan diberikan bagi pelaku usaha berupa potongan pajak daerah sebesar 3 persen atau dari 10 persen menjadi 7 persen.

“Saat ini draft Raperda insentif pajak sedang kami laporkan ke Provinsi Jawa Barat. Tinggal menunggu persetujuan. Insentif bisa berlaku di pemilik usaha yang telah bekerjasama dengan kami,” ujar Nina dalam siaran pers, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Nina menjelaskan bahwa insentif pajak yang dimaksud diperuntukkan untuk konsumen dari pemilik usaha, namun secara tidak langsung juga berdampak positif bagi pemilik usaha. Sedangkan bagi pemilik usaha yang belum terintegrasi dengan perekam data transaksi online, pajak yang dibebankan tetap 10 persen.

“Yang belum terintegrasi, tetap 10 persen. Kami akan sosialisasi secara massif agar pemilik usaha baik restoran, hotel, parkir maupun tempat hiburan, mau memasang perekam transaksi online di meja kasir,” jelasnya.

Selain itu, Nina menambahkan untuk setiap restoran yang sudah menjadi wajib pajak dan terpasang perekam data transaksi online, petugas BKD akan menempelkan stiker maklumat sebagai tanda bahwa restoran yang bersangkutan taat pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Ada tandanya berupa stiker maklumat, bahwa restoran telah menjadi WP yang taat. Mudah-mudahan rencana baik ini bisa segera terealisasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, BKD Kota Depok resmi meluncurkan perekam data transaksi online pada 16 Januari 2020 usai melakukan sosialisasi dan uji coba sejak Oktober 2019. Adapun, alat perekam data itu bernama Tappingbox.

Sistem kerja Tappingbox ini akan mengirimkan data ke dashbord BKD dan hasilnya bisa dilihat, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pemkot Depok. Alat ini juga berfungsi sebagai kontrol keuangan khususnya di bidang pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Nina menyebutkan Pemkot Depok telah memasang sebanyak 50 perekam transaksi online di pelbagai sektor pajak, seperti, restoran, hotel, area parkir dan tempat hiburan sepanjang tahun lalu.

“November lalu sudah kita pasang alat tersebut. 30 unit di restoran dan 20 unit di hotel, area parkir serta tempat hiburan. Peningkatan pajaknya bisa sampai 100 hingga 150% dibandingkan dengan cara manual,” ucapnya.

Tahun ini, kata Nina, Pemkot Depok menargetkan memasang perekam transaksi online hingga 200 unit di pelbagai sektor pajak. Secara keseluruhan, lanjutnya, alat tersebut dibiayai oleh Bank Jabar Banten (BJB).

“Penggunaan alat ini sangat optimal. Contohnya, ada satu perusahaan awalnya perolehan pajaknya hanya Rp 150 juta, Tetapi setelah menggunakan teknologi tersebut, peningkatannya bisa mencapai Rp 500 juta,” jelas Nina. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN