DEPOK

Pemkot Depok Tawarkan Insentif Pajak Bagi Pemilik Restoran & Hotel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Januari 2020 | 10:02 WIB
Pemkot Depok Tawarkan Insentif Pajak Bagi Pemilik Restoran & Hotel

ilustrasi

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah Kota Depok siap memberikan insentif pajak bagi wajib pajak atau pelaku usaha dengan syarat mau mengintegrasikan data transaksi mereka secara online.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan insentif yang akan diberikan bagi pelaku usaha berupa potongan pajak daerah sebesar 3 persen atau dari 10 persen menjadi 7 persen.

“Saat ini draft Raperda insentif pajak sedang kami laporkan ke Provinsi Jawa Barat. Tinggal menunggu persetujuan. Insentif bisa berlaku di pemilik usaha yang telah bekerjasama dengan kami,” ujar Nina dalam siaran pers, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Nina menjelaskan bahwa insentif pajak yang dimaksud diperuntukkan untuk konsumen dari pemilik usaha, namun secara tidak langsung juga berdampak positif bagi pemilik usaha. Sedangkan bagi pemilik usaha yang belum terintegrasi dengan perekam data transaksi online, pajak yang dibebankan tetap 10 persen.

“Yang belum terintegrasi, tetap 10 persen. Kami akan sosialisasi secara massif agar pemilik usaha baik restoran, hotel, parkir maupun tempat hiburan, mau memasang perekam transaksi online di meja kasir,” jelasnya.

Selain itu, Nina menambahkan untuk setiap restoran yang sudah menjadi wajib pajak dan terpasang perekam data transaksi online, petugas BKD akan menempelkan stiker maklumat sebagai tanda bahwa restoran yang bersangkutan taat pajak.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

“Ada tandanya berupa stiker maklumat, bahwa restoran telah menjadi WP yang taat. Mudah-mudahan rencana baik ini bisa segera terealisasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, BKD Kota Depok resmi meluncurkan perekam data transaksi online pada 16 Januari 2020 usai melakukan sosialisasi dan uji coba sejak Oktober 2019. Adapun, alat perekam data itu bernama Tappingbox.

Sistem kerja Tappingbox ini akan mengirimkan data ke dashbord BKD dan hasilnya bisa dilihat, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pemkot Depok. Alat ini juga berfungsi sebagai kontrol keuangan khususnya di bidang pajak.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Nina menyebutkan Pemkot Depok telah memasang sebanyak 50 perekam transaksi online di pelbagai sektor pajak, seperti, restoran, hotel, area parkir dan tempat hiburan sepanjang tahun lalu.

“November lalu sudah kita pasang alat tersebut. 30 unit di restoran dan 20 unit di hotel, area parkir serta tempat hiburan. Peningkatan pajaknya bisa sampai 100 hingga 150% dibandingkan dengan cara manual,” ucapnya.

Tahun ini, kata Nina, Pemkot Depok menargetkan memasang perekam transaksi online hingga 200 unit di pelbagai sektor pajak. Secara keseluruhan, lanjutnya, alat tersebut dibiayai oleh Bank Jabar Banten (BJB).

“Penggunaan alat ini sangat optimal. Contohnya, ada satu perusahaan awalnya perolehan pajaknya hanya Rp 150 juta, Tetapi setelah menggunakan teknologi tersebut, peningkatannya bisa mencapai Rp 500 juta,” jelas Nina. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah