KOTA BEKASI

Pemkot Bekasi Tawarkan Diskon 17 Persen untuk Pembayaran PBB

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Pemkot Bekasi Tawarkan Diskon 17 Persen untuk Pembayaran PBB

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi memberikan fasilitas keringanan pajak berupa diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan 30 September 2023.

Diskon pokok PBB sebesar 17% diberikan kepada wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2023 pada 7 Agustus hingga 31 Agustus 2023. Fasilitas diskon PBB-P2 diberikan guna memperingati HUT ke-17 Republik Indonesia.

"Program ini berlaku mulai 7 Agustus 2023 sampai dengan 30 September 2023 pada semua merchant pembayaran PBB," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selanjutnya, jika PBB tahun pajak 2023 baru dilunasi oleh wajib pajak pada September maka diskon yang diberikan hanya sebesar 10%.

Pembebasan PBB-P2 bagi Wajib Pajak Tertentu

Selain itu, Pemkot Bekasi juga memberikan fasilitas pembebasan PBB-P2 khusus bagi veteran, perintis kemerdekaan, mantan wali kota dan wakil wali kota Bekasi, purnawirawan TNI/Polri, dan pensiunan ASN.

Untuk mendapat fasilitas tersebut, wajib pajak yang memenuhi kriteria perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui e-pbb.bekasikota.go.id. Permohonan harus diajukan paling lambat 31 Agustus 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya itu, pemkot juga menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak reklame, dan pajak air tanah.

Untuk diperhatikan, fasilitas penghapusan sanksi administrasi tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tagihan pajaknya paling lambat 30 September 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra