KOTA SURABAYA

Pemkot Bebaskan PBB atas Rumah dengan NJOP Kurang dari Rp100 Juta

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juli 2024 | 13:30 WIB
Pemkot Bebaskan PBB atas Rumah dengan NJOP Kurang dari Rp100 Juta

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya memberikan fasilitas pembebasan PBB khusus atas rumah dengan nilai jual objek pajak di bawah Rp100 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7/2023.

"Ini bentuk afirmasi Pemkot Surabaya karena NJOP di bawah Rp100 juta tentu diasumsikan dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan PBB karena sudah otomatis gratis," katanya, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jika NJOP rumah melampaui Rp100 juta, wajib pajak bisa mengajukan keringanan atau pengurangan. Insentif bisa diajukan bila wajib pajak tidak mampu membayar PBB akibat kebangkrutan usaha, tidak berpenghasilan karena sudah pensiun, atau karena sebab lainnya.

"Untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan membayar pajak atau pengusaha yang tidak mampu, ada mekanisme pengajuan keringanan. Kami akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Febrina seperti dilansir surabayapagi.com.

Bila sudah mengajukan keringanan PBB pada 2024, wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan keringanan kembali pada tahun berikutnya. Bapenda hanya akan memastikan wajib pajak dimaksud masih memenuhi syarat atau tidak untuk menerima keringanan PBB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk veteran kemerdekaan, pemkot memberikan fasilitas pembebasan PBB, sedangkan bagi veteran non-kemerdekaan telah diberikan keringanan PBB sebesar 75%. Fasilitas ini telah diberlakukan sejak tahun lalu dan masih tetap diberikan pada tahun ini.

"Untuk veteran kemerdekaan, pemkot membebaskan PBB sejak tahun 2023. Sementara veteran non-kemerdekaan mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75%. Total veteran yang tercatat di database bapenda sebanyak 1.458 orang," tutur Febrina. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra