Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews – Bapenda memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam rangka merayakan HUT ke-31 Kota Tangerang. Keringanan diberikan mulai dari 26 Februari hingga 31 Maret 2024.
Kepala Bapenda Kiki Wibhawa mengatakan fasilitas diskon sebesar 40% diberikan atas PBB tahun pajak 1994 hingga 2014. Tak hanya itu, Bapenda juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atas tunggakan PBB tahun pajak 2004 hingga 2023.
"Selain itu, tersedia potongan 25% untuk BPHTB sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL," katanya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).
Untuk PBB tahun pajak 2024, Bapenda memberikan fasilitas diskon PBB sebesar 20% atas objek dengan ketetapan senilai Rp0 hingga Rp100.000. Diskon PBB sebesar 10% diberikan atas objek dengan ketetapan senilai di atas Rp100.000 hingga Rp500.000.
Keringanan PBB sebesar 6% diberikan atas objek dengan ketetapan di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta. Selanjutnya, diskon PBB sebesar 4% diberikan atas objek dengan ketetapan PBB di atas Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Terakhir, Bapenda juga memberikan diskon PBB sebesar 3% diberikan atas objek dengan ketetapan PBB lebih dari Rp5 juta.
"Masyarakat dapat menerima SPPT buku I dan II di kelurahan, buku III di kecamatan, buku IV dan V di kantor bapenda, atau bisa juga download mandiri di e-SPPT melalui aplikasi Tangerang LIVE," ujar Kiki.
Sebagai informasi, Bapenda memiliki target PBB dan BPHTB 2024 sebesar Rp1,3 triliun, naik Rp135 miliar dibandingkan dengan target tahun lalu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.