KOTA TANGERANG

Pemkot Adakan Diskon PBB dan BPHTB, Berlaku Sampai 31 Maret

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Februari 2024 | 19:30 WIB
Pemkot Adakan Diskon PBB dan BPHTB, Berlaku Sampai 31 Maret

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Bapenda memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam rangka merayakan HUT ke-31 Kota Tangerang. Keringanan diberikan mulai dari 26 Februari hingga 31 Maret 2024.

Kepala Bapenda Kiki Wibhawa mengatakan fasilitas diskon sebesar 40% diberikan atas PBB tahun pajak 1994 hingga 2014. Tak hanya itu, Bapenda juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atas tunggakan PBB tahun pajak 2004 hingga 2023.

"Selain itu, tersedia potongan 25% untuk BPHTB sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL," katanya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk PBB tahun pajak 2024, Bapenda memberikan fasilitas diskon PBB sebesar 20% atas objek dengan ketetapan senilai Rp0 hingga Rp100.000. Diskon PBB sebesar 10% diberikan atas objek dengan ketetapan senilai di atas Rp100.000 hingga Rp500.000.

Keringanan PBB sebesar 6% diberikan atas objek dengan ketetapan di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta. Selanjutnya, diskon PBB sebesar 4% diberikan atas objek dengan ketetapan PBB di atas Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Terakhir, Bapenda juga memberikan diskon PBB sebesar 3% diberikan atas objek dengan ketetapan PBB lebih dari Rp5 juta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Masyarakat dapat menerima SPPT buku I dan II di kelurahan, buku III di kecamatan, buku IV dan V di kantor bapenda, atau bisa juga download mandiri di e-SPPT melalui aplikasi Tangerang LIVE," ujar Kiki.

Sebagai informasi, Bapenda memiliki target PBB dan BPHTB 2024 sebesar Rp1,3 triliun, naik Rp135 miliar dibandingkan dengan target tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra