FILIPINA

Pemilu 2022, Kandidat dan Parpol Filipina Harus Laporkan Dana Kampanye

Dian Kurniati | Senin, 09 Mei 2022 | 12:30 WIB
Pemilu 2022, Kandidat dan Parpol Filipina Harus Laporkan Dana Kampanye

Pemuda dan pemudi berjalan di trotoar penuh dengan poster kandidat, sehari sebelum pemilihan nasional di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Minggu (8/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Willy Kurniawan/FOC/djo

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengingatkan partai politik dan politikus yang berkompetisi dalam pemilu 2022 untuk melaporkan dana kampanyenya.

BIR melalui pernyataan resminya menyatakan parpol atau koalisi parpol dan politikus harus menyampaikan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk Surat Pernyataan Sumbangan dan Pengeluaran Kampanye.

"Dalam waktu 30 hari setelah pemilihan umum nasional dan lokal pada 9 Mei 2022, setiap calon dan bendahara partai politik, baik yang menang atau kalah, harus menyerahkan Surat Pernyataan Sumbangan dan Pengeluaran Kampanye," bunyi pernyataan BIR, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Filipina menyelenggarakan pemilu pada hari ini. Pemilu dilakukan secara serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, kepala daerah, serta senat.

Sejak Februari lalu, Komisaris BIR Caesar Dulay telah menerbitkan surat edaran yang memerintahkan parpol dan peserta pemilu mencatat semua iuran dari peserta pemilu, parpol, dan pemodal kampanye.

Dulay menyebut pada umumnya sumbangan kampanye tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak calon yang menerimanya dengan alasan sumbangan tersebut diberikan bukan untuk pengeluaran/pengayaan pribadi calon yang bersangkutan. Meski demikian, pencatatan dan pelaporan harus dilakukan untuk memastikan pemanfaatan dana hanya untuk kegiatan kampanye.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Jadi untuk dianggap dibebaskan dari pajak penghasilan, kontribusi kampanye ini [seharusnya] digunakan untuk menutupi pengeluaran kandidat untuk kampanye pemilihannya selama masa kampanye," ujarnya saat itu dilansir newsinfo.inquirer.net.

Dulay menjelaskan semua dana kampanye yang tidak terpakai atau berlebih serta sumbangan akan dianggap sebagai subjek pajak penghasilan. Dengan demikian, parpol atau koalisi parpol dan peserta pemilu harus dimasukkan dalam penghasilan kena pajaknya sebagaimana tercantum dalam SPT pajak penghasilannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses