FILIPINA

Pemilu 2022, Kandidat dan Parpol Filipina Harus Laporkan Dana Kampanye

Dian Kurniati | Senin, 09 Mei 2022 | 12:30 WIB
Pemilu 2022, Kandidat dan Parpol Filipina Harus Laporkan Dana Kampanye

Pemuda dan pemudi berjalan di trotoar penuh dengan poster kandidat, sehari sebelum pemilihan nasional di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Minggu (8/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Willy Kurniawan/FOC/djo

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengingatkan partai politik dan politikus yang berkompetisi dalam pemilu 2022 untuk melaporkan dana kampanyenya.

BIR melalui pernyataan resminya menyatakan parpol atau koalisi parpol dan politikus harus menyampaikan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk Surat Pernyataan Sumbangan dan Pengeluaran Kampanye.

"Dalam waktu 30 hari setelah pemilihan umum nasional dan lokal pada 9 Mei 2022, setiap calon dan bendahara partai politik, baik yang menang atau kalah, harus menyerahkan Surat Pernyataan Sumbangan dan Pengeluaran Kampanye," bunyi pernyataan BIR, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Filipina menyelenggarakan pemilu pada hari ini. Pemilu dilakukan secara serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, kepala daerah, serta senat.

Sejak Februari lalu, Komisaris BIR Caesar Dulay telah menerbitkan surat edaran yang memerintahkan parpol dan peserta pemilu mencatat semua iuran dari peserta pemilu, parpol, dan pemodal kampanye.

Dulay menyebut pada umumnya sumbangan kampanye tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak calon yang menerimanya dengan alasan sumbangan tersebut diberikan bukan untuk pengeluaran/pengayaan pribadi calon yang bersangkutan. Meski demikian, pencatatan dan pelaporan harus dilakukan untuk memastikan pemanfaatan dana hanya untuk kegiatan kampanye.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Jadi untuk dianggap dibebaskan dari pajak penghasilan, kontribusi kampanye ini [seharusnya] digunakan untuk menutupi pengeluaran kandidat untuk kampanye pemilihannya selama masa kampanye," ujarnya saat itu dilansir newsinfo.inquirer.net.

Dulay menjelaskan semua dana kampanye yang tidak terpakai atau berlebih serta sumbangan akan dianggap sebagai subjek pajak penghasilan. Dengan demikian, parpol atau koalisi parpol dan peserta pemilu harus dimasukkan dalam penghasilan kena pajaknya sebagaimana tercantum dalam SPT pajak penghasilannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?