FILIPINA

Pemilu 2022, Kandidat dan Parpol Filipina Harus Laporkan Dana Kampanye

Dian Kurniati | Senin, 09 Mei 2022 | 12:30 WIB
Pemilu 2022, Kandidat dan Parpol Filipina Harus Laporkan Dana Kampanye

Pemuda dan pemudi berjalan di trotoar penuh dengan poster kandidat, sehari sebelum pemilihan nasional di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Minggu (8/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Willy Kurniawan/FOC/djo

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengingatkan partai politik dan politikus yang berkompetisi dalam pemilu 2022 untuk melaporkan dana kampanyenya.

BIR melalui pernyataan resminya menyatakan parpol atau koalisi parpol dan politikus harus menyampaikan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk Surat Pernyataan Sumbangan dan Pengeluaran Kampanye.

"Dalam waktu 30 hari setelah pemilihan umum nasional dan lokal pada 9 Mei 2022, setiap calon dan bendahara partai politik, baik yang menang atau kalah, harus menyerahkan Surat Pernyataan Sumbangan dan Pengeluaran Kampanye," bunyi pernyataan BIR, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Filipina menyelenggarakan pemilu pada hari ini. Pemilu dilakukan secara serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, kepala daerah, serta senat.

Sejak Februari lalu, Komisaris BIR Caesar Dulay telah menerbitkan surat edaran yang memerintahkan parpol dan peserta pemilu mencatat semua iuran dari peserta pemilu, parpol, dan pemodal kampanye.

Dulay menyebut pada umumnya sumbangan kampanye tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak calon yang menerimanya dengan alasan sumbangan tersebut diberikan bukan untuk pengeluaran/pengayaan pribadi calon yang bersangkutan. Meski demikian, pencatatan dan pelaporan harus dilakukan untuk memastikan pemanfaatan dana hanya untuk kegiatan kampanye.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Jadi untuk dianggap dibebaskan dari pajak penghasilan, kontribusi kampanye ini [seharusnya] digunakan untuk menutupi pengeluaran kandidat untuk kampanye pemilihannya selama masa kampanye," ujarnya saat itu dilansir newsinfo.inquirer.net.

Dulay menjelaskan semua dana kampanye yang tidak terpakai atau berlebih serta sumbangan akan dianggap sebagai subjek pajak penghasilan. Dengan demikian, parpol atau koalisi parpol dan peserta pemilu harus dimasukkan dalam penghasilan kena pajaknya sebagaimana tercantum dalam SPT pajak penghasilannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN