KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Tetap Pacu Penerimaan Cukai Meski Trennya sedang Menurun

Dian Kurniati | Minggu, 24 September 2023 | 14:00 WIB
Pemerintah Tetap Pacu Penerimaan Cukai Meski Trennya sedang Menurun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan bakal terus mendorong penerimaan cukai walaupun sedang mengalami tren kontraksi dalam tahun berjalan ini.

Laporan APBN Kita edisi September 2023 menyatakan realisasi penerimaan cukai sejauh ini masih mengalami terkontraksi. Kontraksi tersebut utamanya berasal dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

"Penerimaan cukai akan didorong untuk tetap meningkat. Namun demikian, produksi batang rokok harus dikendalikan," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Laporan ini menjelaskan cukai menjadi mesin utama penerimaan kepabeanan dan cukai. Hingga Agustus 2023, realisasinya mencapai Rp131,81 triliun atau 53,7% dari target Rp245,45 triliun. Kinerja penerimaan cukai tersebut mengalami penurunan sebesar 5,68%.

Pada cukai rokok, penerimaan turun 5,81% menjadi Rp126,82 triliun atau setara dengan 54,53% dari target Rp232,59 triliun.

Kontraksi tersebut disebabkan oleh penurunan produksi sampai dengan Juni, yakni sebesar 5,71%. Selain itu, penurunan juga dipengaruhi tarif rata-rata tertimbang yang hanya naik 0,26 % dari seharusnya 10%.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Kondisi ini disebabkan penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 yang lebih dalam dibandingkan dengan jenis lainnya.

Meski demikian, penerimaan cukai, terutama CHT, bakal tetap didorong pemerintah untuk tumbuh. Namun, produksi rokok diharapkan tetap terkendali sejalan dengan fungsi cukai untuk membatasi peredaran barang tertentu.

Sementara itu, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tumbuh tipis 0,37% menjadi Rp4,83 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 55,84% dari target Rp8,67 triliun.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pertumbuhan penerimaan MMEA disebabkan adanya pertumbuhan produksi dengan tarif tinggi, yaitu golongan B dalam negeri serta MMEA golongan B dan golongan C impor.

Namun, produksi total masih terkendali karena turun 0,65% yang berasal dari penurunan produksi dalam negeri golongan A yang bertarif rendah.

Untuk cukai etil alkohol, penerimaannya turun 8,38% menjadi Rp76,81 miliar atau 56,07% dari target sekitar Rp140 miliar.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Kontraksi penerimaan etil alkohol terjadi karena sebagian besar diberikan fasilitas tidak dipungut atau pembebasan untuk keperluan medis dan bahan baku barang yang tidak dikenai cukai. Sepanjang 2022, penerimaan rata-rata cukai etil alkohol mencapai Rp11 miliar per bulan.

"Dilihat dari nilai penerimaannya, sebenarnya kinerja cukai etil alkohol masih berada pada pola normal," bunyi laporan APBN Kita. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor