PMK 188/2020

Pemerintah Terbitkan PMK Soal Insentif Pajak untuk Impor Vaksin

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 November 2020 | 13:30 WIB
Pemerintah Terbitkan PMK Soal Insentif Pajak untuk Impor Vaksin

Tampilan awal salinan PMK 188/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan produksi vaksin, serta peralatan vaksinasi Covid-19.

Fasilitas tersebut tertuang dalam PMK 188/PMK.04/2020. Pemerintah merilis beleid ini untuk mempercepat layanan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Perlu mengatur perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi guna penanganan pandemi,” bunyi beleid itu, Jumat (27/11/2020)

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Terdapat tiga fasilitas yang diberikan atas impor vaksin untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Pertama, pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Kedua, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketiga, dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Vaksin yang dimaksud dalam beleid ini sudah mencakup vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk vaksinasi Covid-19.

Impor vaksin yang mendapatkan fasilitas dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat (PLB). Vaksin bisa berasal dari luar negeri atau dari tempat lain dalam daerah pabean, seperti kawasan berikat atau gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan/atau perusahaan KITE.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Lalu, terdapat tiga pihak yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan hukum atau badan nonbadan hukum yang ditugaskan atau ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.

Tata laksana impor atau pengeluaran vaksin yang mendapatkan fasilitas ini sesuai dengan peraturan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, impor barang melalui PLB, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan KITE. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6