KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Tax Ratio 2025 sebesar 10,24 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 16 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Pemerintah Targetkan Tax Ratio 2025 sebesar 10,24 Persen

Slide paparan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) pada 2025 sebesar 10,24%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.490,9 triliun dalam RAPBN 2025. Angka ini naik 12,28% ketimbang outlook penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp2.218,4 triliun.

"Ini untuk pajak saja sudah melewati Rp2.000 triliun pada tahun ini dan tahun depan," katanya, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Target penerimaan pajak pada 2025 senilai Rp2.189,3 triliun, naik 10,08% dari target APBN 2024 dan 13,91% dari outlook penerimaan pajak 2024. Kebijakan teknis untuk optimalisasi penerimaan pajak antara lain implementasi coretax administration system dan penegakan hukum.

Selain itu, pemerintah akan kembali memprioritaskan pengawasan terhadap wajib pajak high wealth individual (HWI), peningkatan kerja sama perpajakan internasional, pemanfaatan digital forensik, serta pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur.

Penerimaan pajak tersebut terdiri atas PPh migas Rp62,84 triliun, PPh nonmigas Rp1.146,43 triliun, PPN dan PPnBM Rp945,12 triliun, dan pajak lainnya Rp7,79 triliun.

Dari kepabeanan dan cukai, target penerimaannya ditetapkan Rp301,6 triliun, turun 6,04% dari APBN 2024, tetapi tumbuh 1,72% dari outlook 2024.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Penerimaan bea dan cukai pada tahun depan akan dipengaruhi upaya pengawasan dan penindakan, implementasi minuman bergula dalam kemasan (MBDK), aktivitas perdagangan internasional, dan harga komoditas terutama minyak kelapa sawit.

Target penerimaan bea dan cukai tersebut terdiri atas cukai senilai Rp244,2 triliun, Rp52,9 triliun, dan bea keluar Rp4,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja