KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Tax Ratio 2025 sebesar 10,24 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 16 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Pemerintah Targetkan Tax Ratio 2025 sebesar 10,24 Persen

Slide paparan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) pada 2025 sebesar 10,24%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.490,9 triliun dalam RAPBN 2025. Angka ini naik 12,28% ketimbang outlook penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp2.218,4 triliun.

"Ini untuk pajak saja sudah melewati Rp2.000 triliun pada tahun ini dan tahun depan," katanya, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Target penerimaan pajak pada 2025 senilai Rp2.189,3 triliun, naik 10,08% dari target APBN 2024 dan 13,91% dari outlook penerimaan pajak 2024. Kebijakan teknis untuk optimalisasi penerimaan pajak antara lain implementasi coretax administration system dan penegakan hukum.

Selain itu, pemerintah akan kembali memprioritaskan pengawasan terhadap wajib pajak high wealth individual (HWI), peningkatan kerja sama perpajakan internasional, pemanfaatan digital forensik, serta pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur.

Penerimaan pajak tersebut terdiri atas PPh migas Rp62,84 triliun, PPh nonmigas Rp1.146,43 triliun, PPN dan PPnBM Rp945,12 triliun, dan pajak lainnya Rp7,79 triliun.

Dari kepabeanan dan cukai, target penerimaannya ditetapkan Rp301,6 triliun, turun 6,04% dari APBN 2024, tetapi tumbuh 1,72% dari outlook 2024.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Penerimaan bea dan cukai pada tahun depan akan dipengaruhi upaya pengawasan dan penindakan, implementasi minuman bergula dalam kemasan (MBDK), aktivitas perdagangan internasional, dan harga komoditas terutama minyak kelapa sawit.

Target penerimaan bea dan cukai tersebut terdiri atas cukai senilai Rp244,2 triliun, Rp52,9 triliun, dan bea keluar Rp4,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?