KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD dalam Waktu 3 Tahun

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Mei 2024 | 17:45 WIB
Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD dalam Waktu 3 Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan Indonesia mampu menyelesaikan proses aksesi dan diterima menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam waktu 3 tahun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses aksesi selama 3 tahun merupakan target yang realistis mengingat ada negara lain yang diterima menjadi anggota OECD dalam jangka waktu tersebut.

"Kosta Rika butuh waktu 6 tahun, Kolombia 7 tahun, Chile 3 tahun. Jadi, kita harus belajar dari Chile bagaimana mereka bisa menjadi anggota dalam waktu lebih cepat," katanya, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Untuk mendukung proses aksesi, pemerintah Indonesia harus menyusun initial memorandum. Dokumen tersebut bakal memuat penilaian secara self-assessment oleh pemerintah atas keselarasan peraturan dan kebijakan di Indonesia dengan instrumen hukum OECD yang berlaku.

"Untuk menyelesaikan memorandum, kita diberi waktu sekitar 250 sampai 280 hari, dari sekarang sampai nanti," ujar Airlangga.

Nanti, initial memorandum yang disusun akan diserahkan secara formal kepada sekretariat OECD. Komite-komite pada OECD selanjutnya mengevaluasi teknis atas kesesuaian kebijakan Indonesia dengan instrumen hukum OECD.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Menurut Airlangga, bakal ada 26 komite yang mengevaluasi kebijakan Indonesia. "Itu mulai dari keuangan, ekonomi, antikorupsi, persaingan sehat, sampai dengan yang detail seperti consumer policy, steel committee, dan shipbuilding," tuturnya.

Untuk mendukung proses aksesi dan penyusunan initial memorandum, lanjut Airlangga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pembentukan project management office (PMO) yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian.

"Itu [PMO] akan mencakup seluruh kementerian. [PMO] akan mengawal proses transformasi menuju negara yang menjadi bagian dari OECD," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global