Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan Indonesia mampu menyelesaikan proses aksesi dan diterima menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam waktu 3 tahun.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses aksesi selama 3 tahun merupakan target yang realistis mengingat ada negara lain yang diterima menjadi anggota OECD dalam jangka waktu tersebut.
"Kosta Rika butuh waktu 6 tahun, Kolombia 7 tahun, Chile 3 tahun. Jadi, kita harus belajar dari Chile bagaimana mereka bisa menjadi anggota dalam waktu lebih cepat," katanya, Kamis (16/5/2024).
Untuk mendukung proses aksesi, pemerintah Indonesia harus menyusun initial memorandum. Dokumen tersebut bakal memuat penilaian secara self-assessment oleh pemerintah atas keselarasan peraturan dan kebijakan di Indonesia dengan instrumen hukum OECD yang berlaku.
"Untuk menyelesaikan memorandum, kita diberi waktu sekitar 250 sampai 280 hari, dari sekarang sampai nanti," ujar Airlangga.
Nanti, initial memorandum yang disusun akan diserahkan secara formal kepada sekretariat OECD. Komite-komite pada OECD selanjutnya mengevaluasi teknis atas kesesuaian kebijakan Indonesia dengan instrumen hukum OECD.
Menurut Airlangga, bakal ada 26 komite yang mengevaluasi kebijakan Indonesia. "Itu mulai dari keuangan, ekonomi, antikorupsi, persaingan sehat, sampai dengan yang detail seperti consumer policy, steel committee, dan shipbuilding," tuturnya.
Untuk mendukung proses aksesi dan penyusunan initial memorandum, lanjut Airlangga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pembentukan project management office (PMO) yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian.
"Itu [PMO] akan mencakup seluruh kementerian. [PMO] akan mengawal proses transformasi menuju negara yang menjadi bagian dari OECD," katanya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.