KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD dalam Waktu 3 Tahun

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Mei 2024 | 17:45 WIB
Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD dalam Waktu 3 Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan Indonesia mampu menyelesaikan proses aksesi dan diterima menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam waktu 3 tahun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses aksesi selama 3 tahun merupakan target yang realistis mengingat ada negara lain yang diterima menjadi anggota OECD dalam jangka waktu tersebut.

"Kosta Rika butuh waktu 6 tahun, Kolombia 7 tahun, Chile 3 tahun. Jadi, kita harus belajar dari Chile bagaimana mereka bisa menjadi anggota dalam waktu lebih cepat," katanya, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk mendukung proses aksesi, pemerintah Indonesia harus menyusun initial memorandum. Dokumen tersebut bakal memuat penilaian secara self-assessment oleh pemerintah atas keselarasan peraturan dan kebijakan di Indonesia dengan instrumen hukum OECD yang berlaku.

"Untuk menyelesaikan memorandum, kita diberi waktu sekitar 250 sampai 280 hari, dari sekarang sampai nanti," ujar Airlangga.

Nanti, initial memorandum yang disusun akan diserahkan secara formal kepada sekretariat OECD. Komite-komite pada OECD selanjutnya mengevaluasi teknis atas kesesuaian kebijakan Indonesia dengan instrumen hukum OECD.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Airlangga, bakal ada 26 komite yang mengevaluasi kebijakan Indonesia. "Itu mulai dari keuangan, ekonomi, antikorupsi, persaingan sehat, sampai dengan yang detail seperti consumer policy, steel committee, dan shipbuilding," tuturnya.

Untuk mendukung proses aksesi dan penyusunan initial memorandum, lanjut Airlangga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pembentukan project management office (PMO) yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian.

"Itu [PMO] akan mencakup seluruh kementerian. [PMO] akan mengawal proses transformasi menuju negara yang menjadi bagian dari OECD," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra