FILIPINA

Pemerintah Tangguhkan Pengenaan PPN atas Bahan Baku Produk Ekspor

Dian Kurniati | Minggu, 25 Juli 2021 | 15:00 WIB
Pemerintah Tangguhkan Pengenaan PPN atas Bahan Baku Produk Ekspor

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Filipina menangguhkan Peraturan Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR) 9/2021 mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% atas bahan baku produk ekspor sehingga kini kembali bebas PPN.

Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Joey Salceda mengatakan keputusan itu dibuat setelah DPR memfasilitasi pertemuan antara otoritas pajak dan pelaku usaha. Keputusan diambil demi memberikan kesempatan pengusaha berorientasi ekspor pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Keputusannya adalah menangguhkan peraturan terlebih dahulu sembari menunggu undang-undang korektif," katanya, dikutip pada Minggu (25/7/2021).

Baca Juga:
Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Salceda menuturkan Peraturan BIR 9/2021 telah sesuai dengan UU No. 10963 tentang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi. UU tersebut mengatur transaksi tertentu dapat dikenakan PPN 12% dari yang sebelumnya 0%.

Pengenaan tarif PPN 12% tersebut dapat dilakukan dengan dua syarat antara lain sistem restitusi PPN telah disempurnakan dan semua klaim restitusi PPN yang tertunda pada 31 Desember 2017 telah dibayarkan.

Menurut Salceda, pemerintah menangguhkan Peraturan BIR 9/2021 lantaran proses pemulihan ekonomi masih berjalan. Di sisi lain, UU No. 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan juga memberikan peluang eksportir menikmati PPN 0% atas pembelian barang dan jasa untuk kegiatan usaha yang didaftarkan.

Baca Juga:
PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Oleh karena itu, lanjut Salceda, DPR bersama Kemenkeu dan BIR akan segera merampungkan undang-undang korektif untuk mengatasi kekhawatiran eksportir kecil tentang sistem pengembalian pajak dan audit.

Kemenkeu menyatakan salah satu masalah yang sering diperdebatkan adalah mengenai Komisi Audit yang memeriksa ketat setiap wajib pajak yang mengajukan restitusi. DPR mengajukan kelonggaran untuk eksportir kecil dengan membuat ketentuan klaim de minimis.

"Kongres siap bekerja dengan pemerintah untuk merancang undang-undang yang diperlukan untuk memperbaiki sistem [pajak]," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph.

Sebelumnya, pengusaha berorientasi ekspor Filipina mendesak BIR mencabut pengenaan PPN atas bahan baku produk ekspor. Mereka beralasan kebijakan itu berpotensi menggerus keuntungan yang biasanya diperoleh produsen barang ekspor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini