KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Simulasikan Dampak Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Dian Kurniati | Senin, 05 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Pemerintah Simulasikan Dampak Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian menyatakan pemerintah telah membuat simulasi mengenai dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 telah diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelum diterapkan, pemerintah melakukan simulasi mengenai keuntungan dan kerugiannya.

"Sudah kami simulasikan plus-minusnya. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha," katanya, Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Susiwijono menuturkan pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Terlebih, pemerintah juga telah menerima usulan dari Kadin Indonesia agar rencana kebijakan ini dikaji ulang demi melindungi daya beli masyarakat.

Dia menjelaskan simulasi yang telah dilakukan, misalnya mengenai potensi tambahan penerimaan dari kenaikan PPN sebesar 1 poin persen. Dengan realisasi PPN yang sekitar Rp730 triliun, artinya tambahan penerimaan pajaknya akan sekitar Rp70 triliun.

Namun, lanjutnya, potensi tambahan penerimaan tersebut juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kemampuan bisnis dan konsumsi masyarakat.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

"Tinggal disandingkan saja. Masih dikaji. Kalau secara aturan kan memang harus jalan di 1 Januari [2025]," ujarnya.

Susiwijono sebelumnya menyatakan penyusunan RAPBN 2025 telah memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan pemerintah ketika merancang postur RAPBN 2025.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% sudah berlaku sejak 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun demikian, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global