KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Simulasikan Dampak Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Dian Kurniati | Senin, 05 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Pemerintah Simulasikan Dampak Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian menyatakan pemerintah telah membuat simulasi mengenai dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 telah diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelum diterapkan, pemerintah melakukan simulasi mengenai keuntungan dan kerugiannya.

"Sudah kami simulasikan plus-minusnya. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha," katanya, Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Susiwijono menuturkan pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Terlebih, pemerintah juga telah menerima usulan dari Kadin Indonesia agar rencana kebijakan ini dikaji ulang demi melindungi daya beli masyarakat.

Dia menjelaskan simulasi yang telah dilakukan, misalnya mengenai potensi tambahan penerimaan dari kenaikan PPN sebesar 1 poin persen. Dengan realisasi PPN yang sekitar Rp730 triliun, artinya tambahan penerimaan pajaknya akan sekitar Rp70 triliun.

Namun, lanjutnya, potensi tambahan penerimaan tersebut juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kemampuan bisnis dan konsumsi masyarakat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Tinggal disandingkan saja. Masih dikaji. Kalau secara aturan kan memang harus jalan di 1 Januari [2025]," ujarnya.

Susiwijono sebelumnya menyatakan penyusunan RAPBN 2025 telah memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan pemerintah ketika merancang postur RAPBN 2025.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% sudah berlaku sejak 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun demikian, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra