KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Simulasikan Dampak Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Dian Kurniati | Senin, 05 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Pemerintah Simulasikan Dampak Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian menyatakan pemerintah telah membuat simulasi mengenai dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 telah diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelum diterapkan, pemerintah melakukan simulasi mengenai keuntungan dan kerugiannya.

"Sudah kami simulasikan plus-minusnya. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha," katanya, Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Susiwijono menuturkan pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Terlebih, pemerintah juga telah menerima usulan dari Kadin Indonesia agar rencana kebijakan ini dikaji ulang demi melindungi daya beli masyarakat.

Dia menjelaskan simulasi yang telah dilakukan, misalnya mengenai potensi tambahan penerimaan dari kenaikan PPN sebesar 1 poin persen. Dengan realisasi PPN yang sekitar Rp730 triliun, artinya tambahan penerimaan pajaknya akan sekitar Rp70 triliun.

Namun, lanjutnya, potensi tambahan penerimaan tersebut juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kemampuan bisnis dan konsumsi masyarakat.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Tinggal disandingkan saja. Masih dikaji. Kalau secara aturan kan memang harus jalan di 1 Januari [2025]," ujarnya.

Susiwijono sebelumnya menyatakan penyusunan RAPBN 2025 telah memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan pemerintah ketika merancang postur RAPBN 2025.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% sudah berlaku sejak 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun demikian, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah