KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Rp275 Miliar untuk Bonus Atlet Sea Games 2023

Dian Kurniati | Rabu, 17 Mei 2023 | 13:35 WIB
Pemerintah Siapkan Rp275 Miliar untuk Bonus Atlet Sea Games 2023

Ilustrasi. Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Pramudya Kusumawardana Riyanto (kanan) dan Yeremia Erich Yoche Yacob (kiri) saat pertandingan final bulu tangkis ganda putra SEA Games 2023 di Badminton Hall, Morodoc Techo National Stadium, Phnom Penh, Kamboja, Selasa (16/5/2023). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan bonus sejumlah Rp275 miliar untuk atlet yang memperoleh medali pada perhelatan Sea Games 2023 di Kamboja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran untuk mendukung atlet Indonesia yang bertanding di pada Sea Games sudah dialokasikan dalam APBN. Selain atlet, bonus juga akan dikucurkan untuk pelatih dan asisten pelatih.

"APBN #UangKita pun mendukung penuh kontingen Indonesia pada perhelatan SEA Games kali ini," katanya melalui Instagram @smindrawati, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Melalui DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga, lanjut Sri Mulyani, pemerintah mengalokasikan dana untuk pembinaan atlet sebelum berlaga di multi-event internasional senilai Rp522 miliar dan bantuan pengiriman kontingen menuju Kamboja Rp55,2 miliar.

Dia juga bangga dengan performa tim Indonesia pada Sea Games 2023 karena mampu menjadi juara umum di 8 cabang olahraga antara lain pencak silat, wushu, balap sepeda, tenis, e-sport, angkat besi, dan badminton.

Indonesia berada pada peringkat 3 klasemen akhir medali Sea Games 2023. Indonesia memperoleh 276 medali yang terdiri atas 87 medali emas, 80 medali perak, dan 109 medali perunggu.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Hadiah dan Penghargaan, bonus yang diperoleh atlet Sea Games 2023 akan dikenakan PPh Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur terdapat 5 layer tarif PPh orang pribadi. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Lalu, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. Para atlet juga harus menyampaikan bonus yang diperoleh dalam SPT Tahunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?