KTT G-20

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Investasi Energi Terbarukan

Muhamad Wildan | Kamis, 17 November 2022 | 10:15 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Investasi Energi Terbarukan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

NUSA DUA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi para investor yang akan melakukan penanaman modal di sektor energi baru terbarukan (EBT) dan ramah lingkungan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan suatu negara memiliki kebebasan untuk memberikan insentif guna mendukung investasi berkelanjutan sesuai dengan arahan dari Bali Compendium.

"Sudah barang tentu ke depan Indonesia ketika akan memasuki green energy dan hilirisasi, pasti kita akan memberikan insentif yang layak," katanya, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Bahlil, insentif juga akan diberikan sepanjang investasi yang dilakukan betul-betul memberikan kontribusi kepada pendapatan negara, berkolaborasi dengan UMKM di daerah, dan memperhatikan masyarakat lokal.

Sebagai informasi, G-20 Compendium on Promoting Investment for Sustainable Development atau Bali Compendium adalah dokumen yang disusun oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).

Bali Compendium menjadi rujukan bagi setiap negara dalam menyusun kebijakan promosi investasi berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan adanya Bali Compendium, lanjut Bahlil, G-20 telah bersepakat setiap negara memiliki kebebasan dalam menerapkan kebijakan promosi investasi mulai kebijakan perizinan sampai dengan pemberian insentif.

"Mengakui bahwa tidak ada solusi yang bersifat one-size-fits-all, Bali Compendium menyajikan beragam pilihan bagi pembuat kebijakan dalam mempromosikan investasi," tulis UNCTAD dalam Bali Compendium.

Merujuk pada dokumen tersebut, beberapa kebijakan fiskal yang banyak dimanfaatkan negara-negara dalam mempromosikan investasi ramah lingkungan antara lain penerapan nilai ekonomi karbon atau pajak karbon serta insentif pajak, berupa pengecualian pajak ataupun kredit pajak.

Berdasarkan catatan UNCTAD dalam Bali Compendium, nilai ekonomi karbon dan pajak karbon telah diterapkan Rusia, Singapura dan Swiss. Insentif pajak diterapkan oleh Argentina, Kanada, China, Indonesia, Italia, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, dan Turki. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra