KTT G-20

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Investasi Energi Terbarukan

Muhamad Wildan | Kamis, 17 November 2022 | 10:15 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Investasi Energi Terbarukan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

NUSA DUA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi para investor yang akan melakukan penanaman modal di sektor energi baru terbarukan (EBT) dan ramah lingkungan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan suatu negara memiliki kebebasan untuk memberikan insentif guna mendukung investasi berkelanjutan sesuai dengan arahan dari Bali Compendium.

"Sudah barang tentu ke depan Indonesia ketika akan memasuki green energy dan hilirisasi, pasti kita akan memberikan insentif yang layak," katanya, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut Bahlil, insentif juga akan diberikan sepanjang investasi yang dilakukan betul-betul memberikan kontribusi kepada pendapatan negara, berkolaborasi dengan UMKM di daerah, dan memperhatikan masyarakat lokal.

Sebagai informasi, G-20 Compendium on Promoting Investment for Sustainable Development atau Bali Compendium adalah dokumen yang disusun oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).

Bali Compendium menjadi rujukan bagi setiap negara dalam menyusun kebijakan promosi investasi berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan adanya Bali Compendium, lanjut Bahlil, G-20 telah bersepakat setiap negara memiliki kebebasan dalam menerapkan kebijakan promosi investasi mulai kebijakan perizinan sampai dengan pemberian insentif.

"Mengakui bahwa tidak ada solusi yang bersifat one-size-fits-all, Bali Compendium menyajikan beragam pilihan bagi pembuat kebijakan dalam mempromosikan investasi," tulis UNCTAD dalam Bali Compendium.

Merujuk pada dokumen tersebut, beberapa kebijakan fiskal yang banyak dimanfaatkan negara-negara dalam mempromosikan investasi ramah lingkungan antara lain penerapan nilai ekonomi karbon atau pajak karbon serta insentif pajak, berupa pengecualian pajak ataupun kredit pajak.

Berdasarkan catatan UNCTAD dalam Bali Compendium, nilai ekonomi karbon dan pajak karbon telah diterapkan Rusia, Singapura dan Swiss. Insentif pajak diterapkan oleh Argentina, Kanada, China, Indonesia, Italia, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, dan Turki. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN