KTT G-20

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Investasi Energi Terbarukan

Muhamad Wildan | Kamis, 17 November 2022 | 10:15 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Investasi Energi Terbarukan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

NUSA DUA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi para investor yang akan melakukan penanaman modal di sektor energi baru terbarukan (EBT) dan ramah lingkungan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan suatu negara memiliki kebebasan untuk memberikan insentif guna mendukung investasi berkelanjutan sesuai dengan arahan dari Bali Compendium.

"Sudah barang tentu ke depan Indonesia ketika akan memasuki green energy dan hilirisasi, pasti kita akan memberikan insentif yang layak," katanya, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Menurut Bahlil, insentif juga akan diberikan sepanjang investasi yang dilakukan betul-betul memberikan kontribusi kepada pendapatan negara, berkolaborasi dengan UMKM di daerah, dan memperhatikan masyarakat lokal.

Sebagai informasi, G-20 Compendium on Promoting Investment for Sustainable Development atau Bali Compendium adalah dokumen yang disusun oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).

Bali Compendium menjadi rujukan bagi setiap negara dalam menyusun kebijakan promosi investasi berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Dengan adanya Bali Compendium, lanjut Bahlil, G-20 telah bersepakat setiap negara memiliki kebebasan dalam menerapkan kebijakan promosi investasi mulai kebijakan perizinan sampai dengan pemberian insentif.

"Mengakui bahwa tidak ada solusi yang bersifat one-size-fits-all, Bali Compendium menyajikan beragam pilihan bagi pembuat kebijakan dalam mempromosikan investasi," tulis UNCTAD dalam Bali Compendium.

Merujuk pada dokumen tersebut, beberapa kebijakan fiskal yang banyak dimanfaatkan negara-negara dalam mempromosikan investasi ramah lingkungan antara lain penerapan nilai ekonomi karbon atau pajak karbon serta insentif pajak, berupa pengecualian pajak ataupun kredit pajak.

Berdasarkan catatan UNCTAD dalam Bali Compendium, nilai ekonomi karbon dan pajak karbon telah diterapkan Rusia, Singapura dan Swiss. Insentif pajak diterapkan oleh Argentina, Kanada, China, Indonesia, Italia, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, dan Turki. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata