PELAYANAN PAJAK

Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB
Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan fasilitas percakapan dengan robot atau chatbot untuk memudahkan wajib pajak mengakses layanan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mengembangkan fasilitas chatbot pajak berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Menurutnya, fasilitas asistensi virtual memakai chatbot akan beroperasi sepenuhnya pada pertengahan tahun.

"Dengan chatbot pajak, kami bisa memberikan layanan 24 jam sehari, 7 hari seminggu," katanya, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sri Mulyani menuturkan pemerintah terus menyempurnakan fasilitas chatbot pajak. Fasilitas itu sudah memuat 600 tema layanan dan akan bertambah menjadi 2.000 tema layanan pada akhir tahun.

Menurutnya, tema layanan tersebut dipilih berdasarkan isu yang sering ditanyakan wajib pajak, seperti mengenai penyampaian SPT Tahunan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menuturkan DJP saat ini tengah melakukan beta testing terhadap fasilitas chatbot pajak. Rencananya, chatbot akan diluncurkan secara resmi saat Hari Pajak pada 14 Juli 2023.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dia menjelaskan fasilitas chatbot sebetulnya sudah bisa diakses secara terbatas pada situs pajak.go.id. Dia bahkan mengeklaim respons pengguna chatbot sejauh ini tergolong bagus.

Pada pelaksanaannya nanti, chatbot akan menjawab setiap pertanyaan dari wajib pajak secara terstandardisasi. Pada pertanyaan yang tidak dapat diselesaikan oleh chatbot, dapat diteruskan kepada agen Kring Pajak.

"Ini akan makin memudahkan [wajib pajak] karena menambah channel [layanan]. Bukan berarti ada chatbot, [layanan] yang lain dikurangi," ujar Dwi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya