PELAYANAN PAJAK

Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB
Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan fasilitas percakapan dengan robot atau chatbot untuk memudahkan wajib pajak mengakses layanan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mengembangkan fasilitas chatbot pajak berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Menurutnya, fasilitas asistensi virtual memakai chatbot akan beroperasi sepenuhnya pada pertengahan tahun.

"Dengan chatbot pajak, kami bisa memberikan layanan 24 jam sehari, 7 hari seminggu," katanya, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menuturkan pemerintah terus menyempurnakan fasilitas chatbot pajak. Fasilitas itu sudah memuat 600 tema layanan dan akan bertambah menjadi 2.000 tema layanan pada akhir tahun.

Menurutnya, tema layanan tersebut dipilih berdasarkan isu yang sering ditanyakan wajib pajak, seperti mengenai penyampaian SPT Tahunan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menuturkan DJP saat ini tengah melakukan beta testing terhadap fasilitas chatbot pajak. Rencananya, chatbot akan diluncurkan secara resmi saat Hari Pajak pada 14 Juli 2023.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia menjelaskan fasilitas chatbot sebetulnya sudah bisa diakses secara terbatas pada situs pajak.go.id. Dia bahkan mengeklaim respons pengguna chatbot sejauh ini tergolong bagus.

Pada pelaksanaannya nanti, chatbot akan menjawab setiap pertanyaan dari wajib pajak secara terstandardisasi. Pada pertanyaan yang tidak dapat diselesaikan oleh chatbot, dapat diteruskan kepada agen Kring Pajak.

"Ini akan makin memudahkan [wajib pajak] karena menambah channel [layanan]. Bukan berarti ada chatbot, [layanan] yang lain dikurangi," ujar Dwi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?