PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Siapkan 3 Fase Transformasi Digital Nasional Hingga 2045

Dian Kurniati | Rabu, 06 Desember 2023 | 18:44 WIB
Pemerintah Siapkan 3 Fase Transformasi Digital Nasional Hingga 2045

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meluncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 untuk menavigasi arah transformasi ekonomi digital.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan buku putih ini akan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya untuk melaksanakan pengembangan ekonomi digital. Selain itu, buku tersebut juga akan menjadi rujukan dalam menentukan posisi Indonesia di dunia internasional.

"Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital yang adalah agenda transformasi digital nasional, sejalan dengan Digital Economy Framework Agreement (DEFA) yang didorong Indonesia untuk menjadi satu-satunya ekosistem perjanjian perdagangan dunia yang ada di sektor digital," katanya, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Airlangga mengatakan pengembangan ekonomi digital menjadi katalisator utama dalam mendorong kemajuan perekonomian nasional. Kontribusi ekonomi digital terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat mencapai 7,6%-8,7% pada 2022.

Menurutnya, pemerintah terus berupaya melakukan transformasi ekonomi digital karena Indonesia memiliki potensi signifikan berupa populasi yang besar, pangsa pasar yang luas, adopsi teknologi yang tinggi, serta digitalisasi ekonomi dan keuangan yang terus meningkat.

Dia menjelaskan pemerintah telah menyiapkan 3 fase pengembangan ekonomi digital hingga 2045. Pertama, fase prepare yang dimulai dengan perbaikan pondasi digital dasar guna memastikan masyarakat siap bertransformasi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemudian, ada fase transforms sebagai upaya percepatan transformasi guna menciptakan masyarakat dan bisnis yang cerdas. Terakhir, ada fase lead yang ditandai dengan mulai menetapkan standar dalam teknologi inovasi di masa mendatang.

Airlangga menyebut untuk mendorong Indonesia sampai pada fase lead pada 2045, terdapat strategi yang disiapkan antara lain peningkatan daya saing digital Indonesia yang semula berada pada peringkat ke-51 pada 2022 menjadi peringkat ke-20 pada 2045, kontribusi ekonomi digital yang harus mencapai 20% PDB.

Buku putih ini juga memuat strategi berupa 6 pilar utama pengembangan ekonomi digital. Pertama, di bidang infrastruktur yang menyasar perluasan jangkauan penetrasi internet, peningkatan mutu infrastruktur digital, serta peningkatan dalam computing edge.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Kemudian pilar kedua pada bidang sumber daya manusia (SDM), yang menyasar pendidikan formal, pemberdayaan tenaga kerja, dan lifelong learning guna memastikan setiap individu memiliki keterampilan di era digital. Indonesia diprediksi membutuhkan talenta digital hingga 9 juta dalam 15 tahun mendatang atau 600.000 setiap tahunnya.

Pilar ketiga yakni pada bidang riset, inovasi, dan pengembangan. Dalam hal ini, pemerintah berkomitmen mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi digital.

"Pemerintah sendiri saat ini juga telah menyediakan dukungan berupa supertax deduction hingga 300% untuk kegiatan litbang," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada pilar keempat, pemerintah berupaya mewujudkan ekosistem bisnis yang produktif, maju, dan bernilai tambah tinggi melalui digitalisasi sektor ekonomi prioritas seperti manufaktur, perdagangan, dan pertanian. Pilar kelima yakni membuka pintu inklusi finansial dengan target tingkat inklusi keuangan mencapai 90% pada tahun 2024 bersama otoritas terkait.

Pilar keenam, mengenai dukungan ekosistem regulasi dan kebijakan yang sehat, adil, berorientasi pada perlindungan konsumen dan keamanan nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra