PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Siapkan 3 Fase Transformasi Digital Nasional Hingga 2045

Dian Kurniati | Rabu, 06 Desember 2023 | 18:44 WIB
Pemerintah Siapkan 3 Fase Transformasi Digital Nasional Hingga 2045

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meluncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 untuk menavigasi arah transformasi ekonomi digital.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan buku putih ini akan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya untuk melaksanakan pengembangan ekonomi digital. Selain itu, buku tersebut juga akan menjadi rujukan dalam menentukan posisi Indonesia di dunia internasional.

"Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital yang adalah agenda transformasi digital nasional, sejalan dengan Digital Economy Framework Agreement (DEFA) yang didorong Indonesia untuk menjadi satu-satunya ekosistem perjanjian perdagangan dunia yang ada di sektor digital," katanya, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Airlangga mengatakan pengembangan ekonomi digital menjadi katalisator utama dalam mendorong kemajuan perekonomian nasional. Kontribusi ekonomi digital terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat mencapai 7,6%-8,7% pada 2022.

Menurutnya, pemerintah terus berupaya melakukan transformasi ekonomi digital karena Indonesia memiliki potensi signifikan berupa populasi yang besar, pangsa pasar yang luas, adopsi teknologi yang tinggi, serta digitalisasi ekonomi dan keuangan yang terus meningkat.

Dia menjelaskan pemerintah telah menyiapkan 3 fase pengembangan ekonomi digital hingga 2045. Pertama, fase prepare yang dimulai dengan perbaikan pondasi digital dasar guna memastikan masyarakat siap bertransformasi.

Baca Juga:
Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Kemudian, ada fase transforms sebagai upaya percepatan transformasi guna menciptakan masyarakat dan bisnis yang cerdas. Terakhir, ada fase lead yang ditandai dengan mulai menetapkan standar dalam teknologi inovasi di masa mendatang.

Airlangga menyebut untuk mendorong Indonesia sampai pada fase lead pada 2045, terdapat strategi yang disiapkan antara lain peningkatan daya saing digital Indonesia yang semula berada pada peringkat ke-51 pada 2022 menjadi peringkat ke-20 pada 2045, kontribusi ekonomi digital yang harus mencapai 20% PDB.

Buku putih ini juga memuat strategi berupa 6 pilar utama pengembangan ekonomi digital. Pertama, di bidang infrastruktur yang menyasar perluasan jangkauan penetrasi internet, peningkatan mutu infrastruktur digital, serta peningkatan dalam computing edge.

Baca Juga:
Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Kemudian pilar kedua pada bidang sumber daya manusia (SDM), yang menyasar pendidikan formal, pemberdayaan tenaga kerja, dan lifelong learning guna memastikan setiap individu memiliki keterampilan di era digital. Indonesia diprediksi membutuhkan talenta digital hingga 9 juta dalam 15 tahun mendatang atau 600.000 setiap tahunnya.

Pilar ketiga yakni pada bidang riset, inovasi, dan pengembangan. Dalam hal ini, pemerintah berkomitmen mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi digital.

"Pemerintah sendiri saat ini juga telah menyediakan dukungan berupa supertax deduction hingga 300% untuk kegiatan litbang," ujarnya.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Pada pilar keempat, pemerintah berupaya mewujudkan ekosistem bisnis yang produktif, maju, dan bernilai tambah tinggi melalui digitalisasi sektor ekonomi prioritas seperti manufaktur, perdagangan, dan pertanian. Pilar kelima yakni membuka pintu inklusi finansial dengan target tingkat inklusi keuangan mencapai 90% pada tahun 2024 bersama otoritas terkait.

Pilar keenam, mengenai dukungan ekosistem regulasi dan kebijakan yang sehat, adil, berorientasi pada perlindungan konsumen dan keamanan nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses