KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siap Naikkan Gaji ASN Berkarakteristik Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Desember 2020 | 09:15 WIB
Pemerintah Siap Naikkan Gaji ASN Berkarakteristik Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mempersiapkan reformulasi kebijakan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T), berisiko tinggi, dan berkinerja tinggi.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berharap peningkatan mulai dari gaji, tunjangan, dan fasilitas tersebut dapat meningkatkan kinerja serta motivasi ASN.

“Hal ini penting dan harus didorong karena profesi ASN dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif dan motivasi,” katanya dalam laman resmi Kementerian PAN-RB, dikutip Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Tahun ini, LAN memperoleh mandat melaksanakan penggajian pada level prioritas nasional untuk merumuskan kembali model insentif ASN berkarakteristik khusus seperti ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya.

ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T juga termasuk dalam kategori karakteristik khusus tersebut. Oleh karena itu, Kementerian PANRB mendukung penuh kajian terhadap pembaruan kesejahteraan ASN.

Rini menambahkan perbaikan sistem kesejahteraan ASN selaras dengan arahan presiden, yakni perlu dilakukan reformasi dalam sistem remunerasi dan sistem pensiun ASN yang lebih adil kompetitif dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Alhasil, reformasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan ASN melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, dukungan fasilitas yang lengkap dan terintegrasi, serta pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN nantinya terbagi atas dua bagian yaitu gaji, tunjangan, dan fasilitas serta pensiun dan jaminan hari tua. “Ini masih dalam proses rancangan peraturan pemerintah yang masih dibahas antara Kementerian PANRB, BKN, dan Kementerian Keuangan,” tutur Rini.

Dia juga menyampaikan setidaknya terdapat empat gagasan dalam reformulasi kesejahteraan ASN. Pertama, ASN kedepan adalah ASN yang berkinerja sangat tinggi. Kedua, pemerintah harus membuat reformulasi konsep kesejahteraan bagi ASN.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Ketiga, menyusun dan mendorong konsep penggajian baru. Keempat, pemenuhan kesejahteraan ASN sisi nonfinansial yang mencakup penugasan terarah dan berbotutur Rinibot serta flexible work arrangement.

Kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 79, 80, dan 81 UU ASN No. 5/2014. Dalam pasal tersebut, gaji dan tunjangan fasilitas harus memperhatikan tunjangan yang berbasis kinerja.

Indikator kinerja utama (IKU) pegawai menjadi dasar dalam melakukan reformulasi kesejahteraan ASN. “IKU dari ASN itu merupakan hal pokok dan menjadi yang paling elementer pada setiap instansi pemerintah sehingga kinerja ASN dapat terukur,” ujar Rini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6