KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siap Naikkan Gaji ASN Berkarakteristik Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Desember 2020 | 09:15 WIB
Pemerintah Siap Naikkan Gaji ASN Berkarakteristik Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mempersiapkan reformulasi kebijakan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T), berisiko tinggi, dan berkinerja tinggi.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berharap peningkatan mulai dari gaji, tunjangan, dan fasilitas tersebut dapat meningkatkan kinerja serta motivasi ASN.

“Hal ini penting dan harus didorong karena profesi ASN dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif dan motivasi,” katanya dalam laman resmi Kementerian PAN-RB, dikutip Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tahun ini, LAN memperoleh mandat melaksanakan penggajian pada level prioritas nasional untuk merumuskan kembali model insentif ASN berkarakteristik khusus seperti ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya.

ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T juga termasuk dalam kategori karakteristik khusus tersebut. Oleh karena itu, Kementerian PANRB mendukung penuh kajian terhadap pembaruan kesejahteraan ASN.

Rini menambahkan perbaikan sistem kesejahteraan ASN selaras dengan arahan presiden, yakni perlu dilakukan reformasi dalam sistem remunerasi dan sistem pensiun ASN yang lebih adil kompetitif dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Alhasil, reformasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan ASN melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, dukungan fasilitas yang lengkap dan terintegrasi, serta pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN nantinya terbagi atas dua bagian yaitu gaji, tunjangan, dan fasilitas serta pensiun dan jaminan hari tua. “Ini masih dalam proses rancangan peraturan pemerintah yang masih dibahas antara Kementerian PANRB, BKN, dan Kementerian Keuangan,” tutur Rini.

Dia juga menyampaikan setidaknya terdapat empat gagasan dalam reformulasi kesejahteraan ASN. Pertama, ASN kedepan adalah ASN yang berkinerja sangat tinggi. Kedua, pemerintah harus membuat reformulasi konsep kesejahteraan bagi ASN.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ketiga, menyusun dan mendorong konsep penggajian baru. Keempat, pemenuhan kesejahteraan ASN sisi nonfinansial yang mencakup penugasan terarah dan berbotutur Rinibot serta flexible work arrangement.

Kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 79, 80, dan 81 UU ASN No. 5/2014. Dalam pasal tersebut, gaji dan tunjangan fasilitas harus memperhatikan tunjangan yang berbasis kinerja.

Indikator kinerja utama (IKU) pegawai menjadi dasar dalam melakukan reformulasi kesejahteraan ASN. “IKU dari ASN itu merupakan hal pokok dan menjadi yang paling elementer pada setiap instansi pemerintah sehingga kinerja ASN dapat terukur,” ujar Rini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra