KEM-PPKF 2021

Pemerintah Sebut Penerimaan Perpajakan 2021 Berpotensi Turun 1,5%

Dian Kurniati | Kamis, 18 Juni 2020 | 18:14 WIB
Pemerintah Sebut Penerimaan Perpajakan 2021 Berpotensi Turun 1,5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) memberikan dokumen tanggapan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmad Gobel (kiri) pada rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memperkirakan penerimaan perpajakan 2021 berada di kisaran -1,5% hingga tumbuh 6,1% dari target penerimaan perpajakan tahun ini sebesar Rp1.462,62 triliun.

Perkiraan tersebut dituangkan dalam dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2021 yang diserahkan Menteri Keuangan kepada DPR.

“Rentang pertumbuhan penerimaan perpajakan tersebut masih lebih rendah ketimbang rata-rata pertumbuhan perpajakan sebesar 6,2% dalam 5 tahun terakhir ini,” bunyi dokumen itu, dikutip Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam menyusun penerimaan perpajakan 2021, pemerintah mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya asumsi ekonomi makro 2021, insentif perpajakan, implementasi Omnibus Law RUU Perpajakan, dan strategi optimalisasi penerimaan.

Dokumen itu juga turut mempertimbangkan risiko pandemi Covid-19 terhadap ekonomi. Bagaimanapun, geliat ekonomi dan pemulihan dunia usaha akan berimbas pada kinerja penerimaan perpajakan 2021.

Secara umum kebijakan perpajakan pemerintah pada 2021 akan diarahkan antara lain seperti pemberian insentif yang lebih tepat sasaran dan relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tak ketinggalan, pemerintah berupaya untuk mengoptimalisasi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, peningkatan pelayanan kepabeanan, dan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Dengan berbagai upaya yang akan dilakukan, pemerintah berharap rasio perpajakan tumbuh secara bertahap ke depannya. Tahun depan, rasio perpajakan terhadap PDB ditargetkan mencapai 9,3%-9,68%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN