UU CIPTA KERJA

Pemerintah Rombak Aturan Imbalan Bunga untuk Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 11:30 WIB
Pemerintah Rombak Aturan Imbalan Bunga untuk Wajib Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperjelas ketentuan tata cara pemberian imbalan bunga melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Pemerintah merombak skema pemberian imbalan bunga mengikuti ketentuan dalam UU Cipta Kerja dengan menghapus Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 PP No. 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. RPP tersebut kemudian menyisipkan satu pasal baru yaitu Pasal 45A RPP terkait dengan tata cara imbalan bunga.

"Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak," bunyi Pasal 45A ayat (1) RPP, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Pemerintah menyebutkan pemberian imbalan bunga terhadap kelebihan pembayaran pajak maksimal sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Persetujuan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan melalui empat jenis surat ketetapan.

Empat jenis surat tersebut antara lain surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak lebih bayar, dan surat ketetapan pajak nihil. Lalu, besaran imbalan bunga per bulan tidak lagi menganut tarif tetap sebesar 2%.

RPP tersebut mengatur imbalan bunga diberikan berdasarkan dua kriteria. Pertama, imbalan bunga berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12. Kedua, imbalan bunga diberikan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh sebagai satu bulan.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Selanjutnya, imbalan bunga dihitung berdasarkan tanggal penerbitan surat ketetapan sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali. Pelaksanaan imbalan bunga berlaku efektif saat wajib pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap surat keputusan keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.

Selain itu, imbalan bunga juga bisa diberikan dalam situasi wajib pajak mengajukan permohonan banding dan imbalan bunga diberikan apabila hasil putusan banding telah diterima oleh Dirjen Pajak dari Pengadilan Pajak.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," tulis Pasal 45A ayat (9) RPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6