KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rilis Surat Edaran, Penggunaan Masker Kini Tidak Diwajibkan

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Juni 2023 | 17:00 WIB
Pemerintah Rilis Surat Edaran, Penggunaan Masker Kini Tidak Diwajibkan

Ilustrasi. Sejumlah penumpang KRL Commuter line mengenakan masker saat berada di dalam kereta di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Minggu (11/6/2023). ANTARA FOTO/Paramayuda/YU

JAKARTA, DDTCNews - Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2023 yang membebaskan masyarakat dari kewajiban untuk menggunakan masker.

Merujuk pada SE tersebut, pelaku perjalanan, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker sepanjang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

"Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," bunyi SE 1/2023, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selanjutnya, masyarakat dianjurkan untuk tetap divaksin hingga booster kedua atau dosis keempat. Anjuran tersebut berlaku terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi tertular Covid-19.

Masyarakat dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala guna mencegah penularan. Masyarakat juga diminta untuk tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, pengelola fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar dianjurkan untuk tetap mengambil upaya preventif dan promotif serta tetap melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap protokol kesehatan guna mengendalikan penularan Covid-19.

"Surat edaran ini berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," bunyi SE 1/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak