KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rilis Surat Edaran, Penggunaan Masker Kini Tidak Diwajibkan

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Juni 2023 | 17:00 WIB
Pemerintah Rilis Surat Edaran, Penggunaan Masker Kini Tidak Diwajibkan

Ilustrasi. Sejumlah penumpang KRL Commuter line mengenakan masker saat berada di dalam kereta di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Minggu (11/6/2023). ANTARA FOTO/Paramayuda/YU

JAKARTA, DDTCNews - Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2023 yang membebaskan masyarakat dari kewajiban untuk menggunakan masker.

Merujuk pada SE tersebut, pelaku perjalanan, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker sepanjang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

"Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," bunyi SE 1/2023, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Selanjutnya, masyarakat dianjurkan untuk tetap divaksin hingga booster kedua atau dosis keempat. Anjuran tersebut berlaku terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi tertular Covid-19.

Masyarakat dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala guna mencegah penularan. Masyarakat juga diminta untuk tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Sementara itu, pengelola fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar dianjurkan untuk tetap mengambil upaya preventif dan promotif serta tetap melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap protokol kesehatan guna mengendalikan penularan Covid-19.

"Surat edaran ini berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," bunyi SE 1/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6