Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri), Dua Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri) dan Azis Syamsuddin (kanan) usai menggelar pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Rapat tersebut membahas pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku atas sovereign wealth fund (SWF) yang didirikan berdasarkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Sebagaimana tertuang dalam bagian pertimbangan RPP yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id ini, PP mengenai ketentuan perpajakan LPI perlu dirancang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) UU Cipta Kerja.
"Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya ... diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 172 ayat (2) UU Cipta Kerja, dikutip Jumat (22/1/2021).
Secara umum, RPP ini mengatur perlakuan PPh dan PPN/PPnBM atas LPI beserta entitas yang dimiliki LPI, termasuk pula perpajakan atas pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI atau entitas yang dimiliki oleh LPI.
Merujuk pada Pasal 6, LPI ditetapkan sebagai subjek pajak badan dalam negeri, sedangkan entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga mulai dari mitra investasi, manajer investasi, BUMN, entitas lain baik dari dalam maupun luar negeri, hingga dana kelolaan investasi (fund) adalah subjek pajak dalam negeri (SPDN) atau subjek pajak luar negeri (SPLN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
LPI dan entitas-entitas yang merupakan SPDN berkewajiban untuk mendaftarkan diri pada kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai wilayah kerja atau kedudukan, melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dan melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya.
Entitas-entitas yang merupakan SPLN juga wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Semua subjek pajak pada Pasal 6 diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan PPh dan melaksanakan ketentuan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali bila ada PP yang mengatur lain. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.