UU CIPTA KERJA

Pemerintah Rancang Ketentuan Perpajakan SWF, Begini Isi Drafnya

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Januari 2021 | 13:26 WIB
Pemerintah Rancang Ketentuan Perpajakan SWF, Begini Isi Drafnya

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri), Dua Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri) dan Azis Syamsuddin (kanan) usai menggelar pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Rapat tersebut membahas pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku atas sovereign wealth fund (SWF) yang didirikan berdasarkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Sebagaimana tertuang dalam bagian pertimbangan RPP yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id ini, PP mengenai ketentuan perpajakan LPI perlu dirancang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) UU Cipta Kerja.

"Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya ... diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 172 ayat (2) UU Cipta Kerja, dikutip Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Secara umum, RPP ini mengatur perlakuan PPh dan PPN/PPnBM atas LPI beserta entitas yang dimiliki LPI, termasuk pula perpajakan atas pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI atau entitas yang dimiliki oleh LPI.

Merujuk pada Pasal 6, LPI ditetapkan sebagai subjek pajak badan dalam negeri, sedangkan entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga mulai dari mitra investasi, manajer investasi, BUMN, entitas lain baik dari dalam maupun luar negeri, hingga dana kelolaan investasi (fund) adalah subjek pajak dalam negeri (SPDN) atau subjek pajak luar negeri (SPLN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

LPI dan entitas-entitas yang merupakan SPDN berkewajiban untuk mendaftarkan diri pada kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai wilayah kerja atau kedudukan, melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dan melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Entitas-entitas yang merupakan SPLN juga wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Semua subjek pajak pada Pasal 6 diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan PPh dan melaksanakan ketentuan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali bila ada PP yang mengatur lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja