TURKI

Pemerintah Pangkas Tarif PPN Furnitur

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Januari 2020 | 11:32 WIB
Pemerintah Pangkas Tarif PPN Furnitur

Ilustrasi. (foto: theculturetrip.com)

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang furnitur dari 18% menjadi 8%. Selain itu, bank publik Turki juga akan menurunkan tingkat suku bunga atas pinjaman untuk pedagang dan petani.

Menteri Perbendaharaan dan Keuangan Turki Heavy Albayrak menyebut insentif diberikan untuk mendukung industri furnitur dalam negeri serta meningkatkan produksi pertanian. Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan target kenaikan tarif untuk ekspor furnitur.

“Saya ingin mengumumkan bahwa hari ini kami telah mengurangi tarif PPN untuk furnitur dari 18% menjadi 8%," ujar Albayrak, Kamis (2/1/2020).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dia mengatakan ada permintaan serius dari industri furnitur untuk memangkas tarif pajak. Pemerintah, sambungnya, juga telah membahas masalah tersebut dengan perwakilan dari industri dan otoritas terkait.

Perwakilan industri menyambut baik pemangkasan tarif PPN tersebut. Mereka mengatakan langkah itu akan membawa bantuan dan memungkinkan industri untuk berinvestasi lebih banyak dalam penciptaan lapangan kerja.

“Ini memberikan bantuan kepada industri. Kami ingin tarif PPN ditetapkan ssebesar 8% sepanjang 2020,” ujar Mustafa Balcı, Kepala Asosiasi Produsen Mebel Turki.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Lebih lanjut, Balcı menyebut sektor furnitur sebagai salah satu industri terkemuka di Turki. Pasalnya, sektor furnitur mendukung banyak industri sampingan dan menciptakan lapangan kerja. Terlebih, industri furnitur di Turki telah mengekspor produknya hingga ke 179 negara.

Tingkat ekspor industri furnitur ke pasar luar negeri meningkat sebesar 9% pada 2019. Balcı mencatat industri furnitur ingin meningkatkan tingkat ekspornya hingga sebesar 25% pada 2020. Pasalnya, industri ini memiliki target ekspor senilai US$10 miliar (setara Rp139,1 triliun) untuk 2023.

"Dengan pengurangan tarif PPN yang telah diumumkan, sektor furnitur akan dapat berinvestasi lebih banyak dalam penciptaan lapangan kerja," imbuh Balci.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Di sisi lain, bank publik telah menurunkan tingkat suku bunga mereka atas pinjaman untuk pedagang dan petani dari 12% menjadi 9%. Pemangkasan tarif ini akan membuat tingkat bunga turun rata-rata di bawah 5% karena Departemen Keuangan juga memberi subsidi 25% hingga 100% untuk pinjaman ini.

“Sekarang, pinjaman pertanian akan turun menjadi 5%, 4,5% dan bahkan 0%. Dengan penurunan suku bunga ini, selanjutnya kami mengambil langkah yang akan mengurangi biaya dalam produksi pertanian,” jelas Menkeu Turki, seperti dilansir dailysabah.com.

Selain itu, Pemerintah Turki juga mengumumkan bank publik akan memangkas suku bunga pinjaman hipotek dari 0,99% menjadi 0,79%. Langkah ini ditempuh untuk menghidupkan kembali pasar properti. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan dampak pada sektor konstruksi dan sub industri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses