KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Minta Pengusaha Farmasi dan Alkes Manfaatkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 09 Juni 2024 | 09:00 WIB
Pemerintah Minta Pengusaha Farmasi dan Alkes Manfaatkan Insentif Pajak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali meminta partisipasi pelaku usaha untuk mendukung transformasi di sektor kesehatan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berupaya menyediakan layanan kesehatan yang lebih efisien dan terjangkau. Untuk itu, upaya ini membutuhkan dukungan dari semua pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri farmasi dan alat kesehatan.

"Pemerintah juga terus memberikan dukungan melalui insentif fiskal untuk mendorong investasi industri pionir dan strategis, termasuk industri farmasi dan alat kesehatan," katanya, dikutip pada Minggu (9/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Airlangga menuturkan beberapa insentif yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha di sektor kesehatan antara lain tax holiday, supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), serta supertax deduction untuk kegiatan vokasi.

PMK 130/2020 mengatur pemberian tax holiday untuk 18 industri pionir, termasuk industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan.

Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan hingga 20 tahun. Terdapat 6 sektor farmasi yang dapat memperoleh insentif tax holiday meliputi industri bahan baku utama pembuatan vaksin.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kemudian, industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi, industri bahan baku utama pembuatan obat berbasis darah, industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan vaksin.

Lalu, industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi, serta farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan obat yang berbasis darah.

Kemudian, PP 45/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Dengan insentif tersebut, pemerintah berharap pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi sehingga menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Lebih lanjut, PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Airlangga menyebut Indonesia mempunyai visi menjadi negara maju pada 2045 dengan fokus utama meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan, pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta penguatan infrastruktur dan teknologi.

Dia menjelaskan transformasi sektor kesehatan menjadi pilar utama dalam mendukung pencapaian visi tersebut. Menurutnya, masyarakat yang sehat dan produktif merupakan kunci untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang signifikan bagi kesejahteraan sosial yang lebih merata.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Melalui program Indonesia Sehat, pemerintah fokus membangun sistem kesehatan yang kuat dan responsif untuk memastikan masyarakat hidup sehat dan panjang umur. Adapun industri layanan kesehatan yang berkembang bakal mendukung layanan yang lebih efisien dan terjangkau.

"Kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dan berinovasi menciptakan sistem kesehatan yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan," ujar Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja