KEM-PPKF 2022

Pemerintah Masih Kaji Pajak Fintech, Termasuk Pinjaman Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Mei 2021 | 14:21 WIB
Pemerintah Masih Kaji Pajak Fintech, Termasuk Pinjaman Online

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih mengkaji pengenaan pajak atas industri financial technology (Fintech).

Berdasarkan pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, kajian pengenaan pajak atas industri Fintech dilakukan sebagai bagian dari reformasi perpajakan terkait dengan produk digital.

“Hal tersebut [kajian pengenaan pajak atas industri Fintceh] karena terhadap potensi penerimaan PPh (pajak penghasilan) atas bunga yang diterima lender dalam transaksi peer-to-peer lending yang nilai transaksinya cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir,” tulis pemerintah dalam dokumen itu.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Belum ada penjelasan lebih detail mengenai kajian tersebut. Pemerintah hanya mengatakan selain memperluas basis pemajakan, kebijakan pengenaan pajak atas produk digital untuk menyesuaikan ketentuan pajak dengan perkembangan teknologi dan kelaziman praktik pemajakan internasional.

Sebelumnya, Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan kebijakan untuk bisnis Fintech fokus pada penataan administrasi perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Menurut dia, rencana kebijakan yang tengah disusun akan berlaku untuk semua pihak yang terjun dalam bisnis Fintech, mulai dari penyedia platform, pemberi pinjaman (borrower), hingga peminjam (lender).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Bonarsius memastikan tidak ada jenis pajak baru dalam rancangan aturan yang tengah disusun DJP. Dia menegaskan beleid yang akan dikeluarkan otoritas nanti akan memperjelas pajak terutang dari transaksi pelaku usaha di dunia Fintech.

"Ini sedang kita susun aturan yang mengatur aspek perpajakan PPh dan PPN untuk Fintech," terangnya. Simak ‘DJP Susun Aturan Administrasi Pajak Fintech, Termasuk Pinjaman Online’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja