MALAYSIA

Pemerintah Malaysia Usulkan Tarif PPh Orang Pribadi Diatur Ulang

Vallencia | Minggu, 05 Maret 2023 | 14:00 WIB
Pemerintah Malaysia Usulkan Tarif PPh Orang Pribadi Diatur Ulang

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mewacanakan pengaturan ulang tarif pajak penghasilan orang pribadi. Rencananya, penghasilan kena pajak di bawah RM100.000 atau Rp341 juta per tahun akan dikenai tarif pajak lebih rendah ketimbang sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan Steven Sim mengatakan pemangkasan tarif PPh orang pribadi diberikan mengingat penghasilan RM10.000 per bulan di kota-kota besar seperti Selangor, Kuala Lumpur, Penang, dan Johor Bahru tidak dianggap tinggi lagi pada saat ini.

"Saya mendapat keluhan dari mereka yang mengatakan penghasilan RM10.000 sebulan bukanlah tingkat kemewahan hidup di tempat-tempat seperti Selangor, Kuala Lumpur, Penang dan Johor Bahru," katanya dikutip dari freetodaymalaysia.com, Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Dalam anggaran federal 2023, tarif PPh akan dikurangi sebesar 2% untuk beberapa tax bracket atau lapisan penghasilan kena pajak. Pertama, penghasilan kena pajak pada rentang RM35.001-RM50.000 dikenakan tarif 6% dari semula 8%.

Kedua, penghasilan kena pajak pada rentang RM50.001-RM70.000 dikenakan tarif PPh sebesar 11% dari semula 13%. Ketiga, penghasilan kena pajak dengan rentang RM70.001-RM100.000 dikenakan tarif PPh sebesar 19% dari semula 21%.

Namun, bagi masyarakat berpenghasilan tinggi akan menanggung PPh yang lebih tinggi daripada biasanya. Pemerintah menaikkan tarif PPh sebesar 0,5% hingga 2% untuk beberapa bagian lapisan penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Berdasarkan usulan dari departemen keuangan, tarif tax bracket atas penghasilan kena pajak dengan rentang RM100.001-RM250.000 dari 24% menjadi 25%. Lalu, tax bracket pada rentang RM250.001- RM400.000 mengalami kenaikan tarif PPh dari 24,5% menjadi 25%.

Tax bracket pada rentang RM400.001-RM600.000 turut mengalami kenaikan tarif dari 25% menjadi 26%. Kemudian, tarif PPh pada rentang RM600.001 - RM1.000.000 naik dari 26% menjadi 28%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi